
Cara Cek Status Permohonan Paspor Lewat WhatsApp
TRIBUNTRAVEL.COM - Cara cek status permohonan paspor sudah jadi atau belum hanya lewat WhatsApp.
Saat ini banyak sekali kemudahan yang bisa didapatkan traveler yang ingin mengajukan pembuatan paspor atau mengecek status permohonan paspor.
Untuk mengajukan pembuatan paspor, traveler harus melakukan pendaftaran online di Aplikasi Antrian Paspor Online.
Sedangkan bagi traveler yang ingin mengecek status permohonan paspor bisa menggunakan Sistem Informasi Gateway Paspor (SIGAP) yang bisa diakses lewat WhatsApp.
Baca juga: Mulai Besok, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ditutup Sementara
SIGAP sendiri adalah sarana informasi permohonan paspor yang bisa digunakan traveler untuk mencari tahu status permohonan paspor.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Arvin Gumilang mengatakan jika masing-masing Kantor Imigrasi mempunyai nama dan nomor WhatsApp yang berbeda.
"Masing-masing kantor imigrasi pun beda nama dan nomor WhatsAppnya. Perintahnya juga beda-beda. Misalnya cek paspor, lalu muncul informasi permohonan paspor anda sudah sampai di tahap ini," kata Arvin dilansir dari Kompas.com.
Pelayanan informasi paspor melalui WhatsApp dapat digunakan untuk mengetahui persyaratan pendaftaran, progres layanan paspor, tata cara antrian pengambilan paspor, cara pembayaran dan penyambian apresiasi atau aspoirasi.
Berikut cara melihat status permohonan paspor melalui WhatsApp untuk permohonan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
1. Cek Kode Billing
Caranya, pemohon paspor wajib mengetik 16 digit nomor permohonan.
Kemudian kirim ke nomor SIGAP di 08118539333.
2. Cek Tata Cara Bayar Paspor via ATM, Mobile Banking, dan Internet Banking
Pemohon paspor wajib mengetik (#bayar). Lalu kirim ke nomor SIGAP tersebut.
3. Cek Status Paspor Sudah Selesai atau Belum
Caranya, ketik 16 digit nomor permohonan setelah melakukan pembayaran.
Lalu kirimkan bukti pembayaran melalui nomor SIGAP.
Tonton juga:
Jika nomor permohonan tidak ditemukan, pemohon paspor dipersilakan mencoba lagi pada hari berikutnya.
Lalu bawa bukti pembayaran dalam bentuk print out pada saat pengambilan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Perlu diketahui, apabila paspor tidak dibayar atau diambil dalam waktu 30 hari sejak tanggal permohonan, maka permohonan dinyatakan batal.
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Banjarmasin, Bisa Pakai Antrean Online Apapo Versi 2.0
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Cilacap, Lengkap dengan Biaya dan Masa Berlakunya
Baca juga: Mulai dari Bentuk hingga Biaya Pembuatan, Ini 5 Perbedaan E-Paspor dengan Paspor Biasa
Baca juga: Syarat Membuat Paspor Anak 2020 Lengkap dengan Biaya Pembuatannya
Baca juga: Syarat Pengajuan Paspor untuk WNI yang Tinggal di Luar Negeri dan Biaya Pembuatannya
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)
