
Cara Membuat Paspor di Jambi, Berapa Biaya yang Harus Disiapkan?
TRIBUNTRAVEL.COM - Buat kamu yang bingung mengajukan permohonan paspor di Jambi tak perlu khawatir.
Kali ini TribunTravel akan menginformasikan cara membuat paspor di Jambi.
Informasi kali ini mencakup dokumen wajib yang perlu dibawa, dokumen pendukung yang harus disiapkan, alur pembuatan, hingga baiya yang harus disiapkan.
Cara membuat paspor di Jambi termasuk mudah dan tidak ribet karena kamu bisa mendaftarkan diri lebih dulu secara online.
Nah untuk mendaftarkan diri secara online, kamu bisa mengaksesnya di situs ini atau mengunduh aplikasi layanan paspor online melalui playstore/appstore.
Apabila sudah terdaftar, kamu perlu menyimpan bukti pendaftaran online untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Jambi.
Baca juga: Alur dan Lokasi Pembuatan Paspor di Surabaya

Tempat Pembuatan Paspor di Jambi
Pengajuan permohonan paspor dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi.
Lokasinya berada di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 63, Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Menurut situs, pelayanan akan dimulai pukul 08.00-16.00 WIB (Senin-Kamis) dan pukul 08.00-16.30 WIB (Jumat).
Sedangkan hari Sabtu dan Minggu tutup operasionalnya.
Jika masih bingung, simak cara membuat paspor di Jambi dalam alur lengkapnya berikut ini:
1. Mendaftar antrean online
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftar online lewat aplikasi Layanan Paspor Online.
Aplikasi Layanan Paspor Online bisa kamu unduh melalui Google Paly Store atay App Store di smartphone.
Daftar akun dengan google mail dan dan ikuti tahapan-tahapan berikutnya.
Setelah selesai, pastikan kamu mendapat kode booking atau barcode.

2. Membawa kode booking ke Kantor Imigrasi
Setelah itu, kamu perlu membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke tempat pembuatan paspor pilihanmu.
Selain itu, kamu juga wajib membawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.
Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.
Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di Kantor Imigrasi.
Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.
TONTON JUGA:
3. Pengecekan dokumen oleh petugas
Setelah menunjukkan kode booking pada petugas, kamu tinggal menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa.
Jika lengkap, kamu akan mendapat nomor antrean pembuatan paspor.
Pemohon akan diarahkan menuju ruang foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
4. Proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara
Pemohon akan melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
Pemohon wajib mengenakan pakaian rapi berkerah, dan tidak memakai baju berwarna putih.
Hal ini dilakukan agar foto paspor kamu nampak layak ketika diperiksa di kantor imigrasi luar negeri.
Selain itu, pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.
5. Dapat kode pembayaran
Selesai melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara, pemohon akan mebadapat tanda terima besera kode pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.
6. Pengambilan paspor
Perlu diketahui, kantor imigrasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.
Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.
Selain menggunakan jasa Pos Indonesia, pemohon juga bisa datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah jadi.
Untuk informasi biaya, pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa sebesar Rp 350.000, dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.
Baca juga: Semakin Mudah Prosesnya, Begini Cara Membuat Paspor di Manado
Baca juga: Kelebihan E-Paspor Dibanding Paspor Biasa, Tak Perlu Bikin Visa untuk Kunjungi Jepang
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Bali untuk Kamu yang Mau Liburan ke Luar Negeri
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Bengkulu, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan
Baca juga: Cara Cek Status Permohonan Paspor Lewat WhatsApp
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
