Simak Cara Membuat Paspor di Semarang, dari Dokumen hingga Biaya

TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor menjadi salah satu dokumen untuk bukti identitas diri ketika kamu berada di luar negeri.

Nah buat kamu yang punya rencana bepergian ke luar negeri dan belum memiliki paspor tak perlu khawatir.

Di Indonesia banyak tempat yang melayani pengajuan permohonan paspor, termasuk di Semarang.

Kali ini TribunTravel akan memberikan informasi seputar cara membuat paspor di Semarang mulai dari dokumen hingga biaya yang perlu disiapkan.

Cara membuat paspor di Semarang ini cukup mudah, karena kamu bisa memulainya secara online dengan mendaftarkan diri lebih dulu.

Mendaftarkan diri secara online ini, bisa dilakukan dengan cara mengunduh aplikasi APAPO alias "Antrean Paspor Online" melalui Android atau iOS.

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Jambi, Berapa Biaya yang Harus Disiapkan?

Dengan layanan ini, kamu yang ingin membuat paspor tidak perlu menunggu dalam waktu yang lama di kantor Imigrasi Semarang.

Setelah mendaftar secara online, kamu bisa datang ke kantor Imigrasi untuk membuat paspor dengan waktu yang sudah disepakati.

Ilustrasi paspor Indonesia berwarna hijau, Jumat (9/10/2020).
Ilustrasi paspor Indonesia berwarna hijau, Jumat (9/10/2020). (Flickr/adhitya ezytravel)

Kemudian kamu datang ke kantor imigrasi Semarang.

Ada dua pilihan tempat membuat paspor di Semarang, yakni Kantor Imigrasi Semarang yang berada di Jalan Siliwangi No 514.

Dan kedua adalah Gedung Manunggal Jati di Jalan Taman Majapahit Selatan No 1, Pedurungan.

Gedung Manunggal Jati merupakan pengganti pembuatan paspor yang sebelumnya berada di Gedung HSBC, Simpang Lima Semarang.

Cara Membuat Paspor di Semarang

Jika kamu ingin membuat paspor di Semarang, simak cara pendaftaran antrean online paspor dan dokumen yang harus disiapkan.

1. Mendaftar Antrean Online

Tahapan pertama yang perlu kamu lakukan adalah mendaftar antrean online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online.

Caranya, kamu tinggal mengunduh Aplikasi Layanan Paspor Online melalui Google Play Store atau App Store di smarthphone.

Setelah itu, lakukan pendaftaran akun menggunakan google mail dan ikuti tahapan-tahapan selanjutnya.

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari memilih kantor Imigrasi hingga proses mendapatkan kode booking atau barcode.

2. Membawa Kode Booking ke Kantor Imigrasi

Setelah itu, kamu perlu membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke Kantor Imigrasi sesuai pilihan.

Selain itu, kamu juga wajib membawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.

Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.

Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di Kantor Imigrasi. Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.

TONTON JUGA:

3.Pengecekan Dokumen Persyaratan

Setelah menunjukkan kode booking pada petugas, kamu tinggal menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa.

Jika sudah lengkap, maka kamu akan diberikan nomor antrean pembuatan paspor dan diarahkan menuju ruangan foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

Usahakan datang dengan pakaian rapi agar lebih mudah dalam proses pemotretan paspor.

4. Pengambilan Foto, Sidik jari, dan Wawancara

kamu paspor akan dipanggil oleh petugas imigrasi untuk melakukan proses foto, pengambilan sidik jari dan wawancara.

Usahakan sebelum datang ke kantor Imigrasi, perhatikan kembali pakaian yang kamu kenakan.

Datang ke kantor Imigrasi dan membuat paspor, kamu wajib mengenakan pakaian rapi berkerah, dan tidak memakai baju berwarna putih.

Hal ini dilakukan agar foto paspor kamu nampak layak ketika diperiksa di kantor Imigrasi luar negeri.

Selain itu, bagi pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.

5. Kode pembayaran

Setelah proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara selesai, kamu akan mendapatkan tanda terima beserta kode bayar atau billing.

Adapun pembayaran bisa dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara dan bisa dilakukan di semua bank.

Selain itu, kantor Imigrasi juga sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.

Biaya pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa Rp 350.000, dan paspor elektronik Rp 650.000.

6. Pengambilan Paspor

Setelah itu, nanti akan ada pemberitahuan jika pembuatan paspor sudah selesai.

Kamu bisa mengambil paspor di kantor Imigrasi yang bersangkutan.

Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.

Baca juga: Persyaratan dan Prosedur Permohonan Paspor Umrah, Wajib Daftarkan Diri Secara Online

Baca juga: Alur dan Lokasi Pembuatan Paspor di Surabaya

Baca juga: Semakin Mudah Prosesnya, Begini Cara Membuat Paspor di Manado

Baca juga: Kelebihan E-Paspor Dibanding Paspor Biasa, Tak Perlu Bikin Visa untuk Kunjungi Jepang

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Bali untuk Kamu yang Mau Liburan ke Luar Negeri

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin