Cara dan Syarat Perpanjangan Paspor Online 2020, Tak Perlu Antre Lama di Kantor Imigrasi
TRIBUNTRAVEL.COM - Setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri diwajibkan untuk membawa paspor.
Paspor merupakan dokumen yang digunakan sebagai identitas perjalanan.
Bagi traveler yang paspornya sudah habis masa berlakunya wajib melakukan perpanjangan sebelum pergi ke luar negeri.
Hanya paspor yang memiliki masa berlaku yang masih bisa digunakan.
Baca juga: Kelebihan E-Paspor Dibanding Paspor Biasa, Tak Perlu Bikin Visa untuk Kunjungi Jepang
Lantas bagaimana cara perpanjangan paspor? dan apa saya persyaratannya?
TribunTravel telah merangkum cara dan syarat perpanjangan paspor 2020 yang bisa traveler simak.
Berikut cara dan syarat perpanjangan paspor 2020:
Cara Perpanjangan Paspor Online 2020
Sekarang, traveler tak perlu repot-repot datang ke Kantor Imigrasi untuk memperpanjang paspor.
Traveler bisa mendapatkan nomor antrian perpanjangan paspor secara online.
Caranya, traveler harus mengakses website https://antrian.imigrasi.go.id atau mengunduh Aplikasi Layanan Paspor Online di Playstore atau Appstore.
Selain dua cara tersebut, traveler juga bisa mendaftarkan antrian melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.
Traveler cukup ketik format nomor antrian berupa: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan lalu kirim ke nomor Kantor Imigrasi sesaui dengan Kabupaten/Kota traveler.
Untuk nomor Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (0812 990 044 06), Tangerang (0811 811 9000), Bogor (0811 110 0333), dan Batam (0822 888 620 17).
Setelah mendapatkan nomor antrian, traveler bisa langsung mendatangi Kantor Imigrasi terdekat.
Lalu isi formulir di loket dan serahkan kepada petugas.
Petugas akan melakukan wawancara, mengambil foto dan sidik jari.
Syarat Perpanjangan Paspor Online 2020
Pastikan sebelum datang ke Kantor Imigrasi, traveler telah membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, di antaranya:
- Paspor lama
- e-KTP dan fotokopiannya
- Surat keterangan, bagi traveler yang belum memiliki e-KTP.
Khusus traveler yang memiliki paspor habis masa berlakunya, maka diwajibkan membawa persyaratan tambahan yakni:
- Kartu Keluarga, asli dan fotokopi
- Akta Nikah atau buku nikah, dan
- Materai Rp 6.000
Tonton juga:
Biaya Perpanjangan Paspor 2020
Ada dua biaya yang ditawarkan untuk perpanjangan paspor 2020 yakni:
- Paspor non elektronik (48 halaman): Rp 355.000
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000
Baca juga: Simak Cara Membuat Paspor di Semarang, dari Dokumen hingga Biaya
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Jambi, Berapa Biaya yang Harus Disiapkan?
Baca juga: Alur dan Lokasi Pembuatan Paspor di Surabaya
Baca juga: Semakin Mudah Prosesnya, Begini Cara Membuat Paspor di Manado
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Bengkulu, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)