
Cara Membuat Paspor di Blitar untuk Kamu yang Punya Rencana Traveling ke Luar Negeri
TRIBUNTRAVEL.COM - Sudah punya rencana liburan ke luar negeri setelah pandemi Covid-19 berakhir?
Sebelum memilih negara yang akan kamu kunjungi, kamu lebih dulu harus menyiapkan dokumen yang perlu dibawa.
Paspor merupakan salah satu dokumen yang wajib kamu bawa untuk bisa berkunjung ke suatu negara.
Jika belum punya paspor, kamu dapat mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia termasuk di Blitar.
Nah kali ini TribunTravel akan memberikan informasi cara membuat paspor di Blitar mulai dari lokasi pengajuan, dokumen dan syarat yang harus disiapkan, hingga kisaran biaya yang dikeluarkan.
Langkah awal yang perlu kamu tahu, sekarang cara membuat paspor semakin mudah dengan memanfaatkan aplikasi Antrean Paspor Online atau disebut dengan APAPO.
Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjangan Paspor Online 2020, Tak Perlu Antre Lama di Kantor Imigrasi
Aplikasi tersebut digunakan untuk mendaftarkan diri secara online, sehingga pemohon tidak perlu pergi ke Kantor Imigrasi dan mengantre hingga berjam-jam lamanya.
Setelah mendaftarkan diri untuk mengajukan permohonan paspor kamu juga harus tahu lokasi pengajuan paspor.

Tempat Pembuatan Paspor
Tempat pembuatan paspor di Blitar dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.
Lokasinya berada di Jalan Mastrip Nomor 45, Srengat II, Srengat, Kecamatan Srengat, Blitar, Jawa Timur.
Alur Pembuatan Paspor
Berikut tahapan-tahapan dan dokumen yang perlu kamu siapkan saat hendak membuat paspor:
1. Mendaftar Antrean Online
Tahapan pertama yang perlu kamu lakukan adalah mendaftar antrean online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online.
Caranya, kamu tinggal mengunduh Aplikasi Layanan Paspor Online melalui Google Play Store atau App Store di smarthphone.
Setelah itu, lakukan pendaftaran akun menggunakan google mail dan ikuti tahapan-tahapan selanjutnya.
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari memilih kantor Imigrasi hingga proses mendapatkan kode booking atau barcode.
2. Membawa Kode Booking ke Kantor Imigrasi
Setelah itu, kamu perlu membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke tempat pembuatan paspor pilihanmu.
Selain itu, kamu juga wajib membawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.
Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.
Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di Kantor Imigrasi.
Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.
TONTON JUGA:
3. Pengecekan Dokumen Persyaratan
Setelah menunjukkan kode booking pada petugas, kamu tinggal menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa.
Jika sudah lengkap, maka kamu akan diberikan nomor antrean pembuatan paspor dan diarahkan menuju ruangan foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
Usahakan datang dengan pakaian rapi agar lebih mudah dalam proses pemotretan paspor.
4. Pengambilan Foto, Sidik jari, dan Wawancara
Kamu paspor akan dipanggil oleh petugas imigrasi untuk melakukan proses foto, pengambilan sidik jari dan wawancara.
Usahakan sebelum datang ke kantor Imigrasi, perhatikan kembali pakaian yang kamu kenakan.
Datang ke kantor Imigrasi dan membuat paspor, kamu wajib mengenakan pakaian rapi berkerah, dan tidak memakai baju berwarna putih.
Hal ini dilakukan agar foto paspor kamu nampak layak ketika diperiksa di kantor Imigrasi luar negeri.
Selain itu, bagi pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.
5. Kode pembayaran
Setelah proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara selesai, kamu akan mendapatkan tanda terima beserta kode bayar atau billing.
Adapun pembayaran bisa dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara dan bisa dilakukan di semua bank.
Selain itu, kantor Imigrasi juga sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.
Biaya pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa Rp 350.000, dan paspor elektronik Rp 650.000.
6. Pengambilan Paspor
Setelah itu, nanti akan ada pemberitahuan jika pembuatan paspor sudah selesai.
Kamu bisa mengambil paspor di kantor Imigrasi yang bersangkutan.
Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.
Baca juga: Cara Membuat Paspor 2020, Dokumen Persyaratan hingga Biaya Pembuatan
Baca juga: Simak Cara Membuat Paspor di Semarang, dari Dokumen hingga Biaya
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Jambi, Berapa Biaya yang Harus Disiapkan?
Baca juga: Persyaratan dan Prosedur Permohonan Paspor Umrah, Wajib Daftarkan Diri Secara Online
Baca juga: Alur dan Lokasi Pembuatan Paspor di Surabaya
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
