Cara Membuat Paspor di Mojokerto, Tak Perlu Pergi ke Surabaya

TRIBUNTRAVEL.COM - Cara membuat paspor di Mojokerto kini sudah tidak ribet lagi.

Kamu yang ingin mengajukan permohonan paspor di Mojokerto sekarang tidak perlu jauh-jauh ke Kota Surabaya.

Hal itu dikarenakan di Mojokerto sudah tersedia tempat imigrasi untuk mengurus pengajuan paspor.

Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya sudah membuka Unit Layanan Paspor (ULP) di Graha Mojokerto Service City (GMSC) yang jadi tempat untuk pengajuan paspor baru.

GMSC Kota Mojokerto ini terletak di Mergelo, Balongsari, Kecamatan Magersari, Mojokerto, Jawa Timur.

Umumnya GMSC Kota Mojokerto membuka pelayanan mulai pukul 08.00-15.00 WIB setiap hari Senin-Jumat.

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Blitar untuk Kamu yang Punya Rencana Traveling ke Luar Negeri

Nah sebelum datang ke GMSC Kota Mojokerto kamu bisa melakukan pendaftaran secara online agar tidak perlu mengantre lagi di kantor.

Ilustrasi paspor untuk traveling ke luar negeri, Senin (2/11/2020).
Ilustrasi paspor untuk traveling ke luar negeri, Senin (2/11/2020). (Pexels/Spencer Davis)

Langkah awal yang perlu kamu tahu, sekarang cara membuat paspor semakin mudah dengan memanfaatkan aplikasi Antrean Paspor Online atau disebut dengan APAPO.

Aplikasi tersebut digunakan untuk mendaftarkan diri secara online, sehingga pemohon tidak perlu pergi ke Kantor Imigrasi dan mengantre hingga berjam-jam lamanya.

Setelah mendaftarkan diri untuk mengajukan permohonan paspor kamu bisa langsung datang ke GMSC Kota Mojokerto.

Alur Pembuatan Paspor

Berikut tahapan-tahapan dan dokumen yang perlu kamu siapkan saat hendak membuat paspor:

1. Mendaftar Antrean Online

Tahapan pertama yang perlu kamu lakukan adalah mendaftar antrean online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online.

Caranya, kamu tinggal mengunduh Aplikasi Layanan Paspor Online melalui Google Play Store atau App Store di smarthphone.

Setelah itu, lakukan pendaftaran akun menggunakan google mail dan ikuti tahapan-tahapan selanjutnya.

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari memilih kantor Imigrasi hingga proses mendapatkan kode booking atau barcode.

2. Membawa Kode Booking ke Kantor Imigrasi

Setelah itu, kamu perlu membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke tempat pembuatan paspor pilihanmu.

Selain itu, kamu juga wajib membawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.

Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.

Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di Kantor Imigrasi.

Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.

TONTON JUGA:

3. Pengecekan Dokumen Persyaratan

Setelah menunjukkan kode booking pada petugas, kamu tinggal menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa.

Jika sudah lengkap, maka kamu akan diberikan nomor antrean pembuatan paspor dan diarahkan menuju ruangan foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

Usahakan datang dengan pakaian rapi agar lebih mudah dalam proses pemotretan paspor.

4. Pengambilan Foto, Sidik jari, dan Wawancara

Kamu paspor akan dipanggil oleh petugas imigrasi untuk melakukan proses foto, pengambilan sidik jari dan wawancara.

Usahakan sebelum datang ke kantor Imigrasi, perhatikan kembali pakaian yang kamu kenakan.

Datang ke kantor Imigrasi dan membuat paspor, kamu wajib mengenakan pakaian rapi berkerah, dan tidak memakai baju berwarna putih.

Hal ini dilakukan agar foto paspor kamu nampak layak ketika diperiksa di kantor Imigrasi luar negeri.

Selain itu, bagi pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.

Ilustrasi paspor Indonesia
Ilustrasi paspor Indonesia (Flickr/Angel Bena)

5. Kode pembayaran

Setelah proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara selesai, kamu akan mendapatkan tanda terima beserta kode bayar ataui

Adapun pembayaran bisa dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara dan bisa dilakukan di semua bank.

Selain itu, kantor Imigrasi juga sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.

Biaya pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa Rp 350.000, dan paspor elektronik Rp 650.000.

6. Pengambilan Paspor

Setelah itu, nanti akan ada pemberitahuan jika pembuatan paspor sudah selesai.

Kamu bisa mengambil paspor di kantor Imigrasi yang bersangkutan.

Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.

Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjangan Paspor Online 2020, Tak Perlu Antre Lama di Kantor Imigrasi

Baca juga: Cara Membuat Paspor 2020, Dokumen Persyaratan hingga Biaya Pembuatan

Baca juga: Simak Cara Membuat Paspor di Semarang, dari Dokumen hingga Biaya

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Jambi, Berapa Biaya yang Harus Disiapkan?

Baca juga: Persyaratan dan Prosedur Permohonan Paspor Umrah, Wajib Daftarkan Diri Secara Online

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin