
Cara Membuat Paspor di Cimahi, Termasuk Biaya yang Harus Disiapkan
TRIBUNTRAVEL.COM - Buat kamu yang sudah punya rencana bepergian ke luar negeri pasti sudah tahu kalau paspor menjadi satu dokumen penting yang harus dibawa.
Namun bagi kamu yang belum memiliki paspor tidak perlu khawatir dan bingung karena TribunTravel kali ini akan membagikan informasi cara membuat paspor khususnya di Cimahi, Jawa Barat.
Cara membuat paspor di Cimahi ini dilengkapi dengan dokumen yang perlu kamu bawa, alur, hingga biaya yang harus disiapkan.
Langkah pertama yang harus kamu ketahui soal cara membuat paspor di Cimahi yaitu tentang pendaftaran yang bisa dilakukan secara online.
Kamu bisa mendaftarkan diri untuk mengajukan permohonan paspor melalui situs antrian.imigrasi.go.id.
Namun jika ingin lebih mudah, kamu juga bisa mengunduh aplikasi layanan Antrean Paspor Online alias APAPO melalui appstore/playstore.
Baca juga: Panduan Daftar Antrean di Aplikasi Layanan Paspor Online
Setelah itu ikuti panduannya untuk mendaftarkan diri online dengan mengisi formulir.

Bawa persyaratan asli yang diperlukan serta bukti pendaftaran online tersebut ketika datang ke Kantor Imigrasi.
Ada dua tempat pengajuan permohonan paspor yang bisa kamu kunjungi seperti berikut ini:
1. Kantor Imigrasi Bandung
Lokasi: Gedung Binacitra Jalan Soekarno Hatta Nomor 162, Kb Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.
2. Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung
Lokasi: Jalan Surapati Nomor 82, Cihaur Geulis, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat.

Cara membuat paspor di Cimahi:
1. Mendaftar antrean online
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftar online lewat aplikasi Layanan Paspor Online.
Aplikasi Layanan Paspor Online bisa kamu unduh melalui Google Paly Store atay App Store di smartphone.
Daftar akun dengan google mail dan dan ikuti tahapan-tahapan berikutnya.
Setelah selesai, pastikan kamu mendapat kode booking atau barcode.
2. Membawa kode booking ke Kantor Imigrasi
Setelah itu, kamu perlu membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke tempat pembuatan paspor pilihanmu.
Selain itu, kamu juga wajib membawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.
Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.
Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di Kantor Imigrasi.
Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.
TONTON JUGA:
3. Pengecekan dokumen oleh petugas
Setelah menunjukkan kode booking pada petugas, kamu tinggal menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa.
Jika lengkap, kamu akan mendapat nomor antrean pembuatan paspor.
Pemohon akan diarahkan menuju ruang foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
4. Proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara
Pemohon akan melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
Pemohon wajib mengenakan pakaian rapi berkerah, dan tidak memakai baju berwarna putih.
Hal ini dilakukan agar foto paspor kamu nampak layak ketika diperiksa di kantor imigrasi luar negeri.
Selain itu, pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.
5. Dapat kode pembayaran
Selesai melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara, pemohon akan mebadapat tanda terima besera kode pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.
6. Pengambilan paspor
Perlu diketahui, kantor imigrasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.
Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.
Selain menggunakan jasa Pos Indonesia, pemohon juga bisa datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah jadi.
Untuk informasi biaya, pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa sebesar Rp 350.000, dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.
Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. TribunTravel.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ini, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Mojokerto, Tak Perlu Pergi ke Surabaya
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Blitar untuk Kamu yang Punya Rencana Traveling ke Luar Negeri
Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjangan Paspor Online 2020, Tak Perlu Antre Lama di Kantor Imigrasi
Baca juga: Cara Membuat Paspor 2020, Dokumen Persyaratan hingga Biaya Pembuatan
Baca juga: Simak Cara Membuat Paspor di Semarang, dari Dokumen hingga Biaya
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
