3 Jenis Paspor Indonesia yang Berlaku, Ada Paspor Diplomatik hingga Paspor Biasa
TRIBUNTRAVEL.COM - Sebelum membuat paspor Indonesia, kenali terlebih dari beberapa jenis paspor Tanah Air yang berlaku.
Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh Imigrasi Indonesia dan digunakan sebagai identitas pengenal ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.
Dengan kata lain, paspor bisa dikatakan sebagai sebagai verifikasi identitas atau kewarganegaraan resmi saat traveler bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Tanjung Balai Karimun, Wajib Daftar Online Lewat Aplikasi
Dirangkum TribunTravel, berikut tiga jenis paspor Indonesia yang berlaku:
Jenis-jenis Paspor Indonesia
Indonesia memiliki tiga jenis paspor yang berlaku dengan kegunaan yang berbeda-beda yakni paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa.
Lantas apa perbedaan dari ketiga jenis paspor tersebut?
1. Paspor Diplomatik
Paspor ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan keluar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas bersifat diplomatik.
Paspor diplomatik ditujukan bagi mereka yang memiliki tugas untuk menjalin hubungan diplomatik dengan suatu negara.
Tidak sembarang orang bisa memiliki paspor dengan sampul hitam ini, karena hanya para anggota DPR, DPD, MPR, pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polisi yang dapat memilikinya.
Penggunaan paspor ini sendiri sudah diatur oleh dasar hukum UU 6/2011 tentang Keimigrasian, dan PP 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2011.
2. Paspor Dinas
Paspor Dinas diterbitkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas tidak bersifat diplomatik.
Berbeda dengan paspor diplomatik yang memiliki sampul hitam, paspor dinas bersampul biru.
Untuk mendapatkan paspor dinas, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Mulai dari surat resmi seperti, bukti kelulusan luar negeri, surat izin dari atasan, surat garansi dan lainnya.
Biasanya paspor ini dikeluarkan untuk para Pegawai PNS atau konsultan pemerintahan.
Penerbitannya pun sudah diatur oleh UU 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan PP 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2011.
3. Paspor Biasa
Sementara itu, bagi WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri termasuk umrah dan haji bisa menggunakan paspor biasa.
Paspor ini memiliki sampul warna hijau dan dengan jumlah 48 halaman.
Sebelumnya terdapat pilihan paspor 24 halaman, namun untuk saat ini sudah tidak lagi diterbitkan.
Tonton juga:
Untuk paspor biasa tersedia dalam dua tipe yakni paspor biasa non elektronik dan paspor elektronik (e-paspor).
E-paspor atau paspor elektronik sebenarnya merupakan paspor biasa yang berisi chip elektronik di sampulnya.
Di mana di dalam chip tersebut berisikan data biometri pemilik paspor yang menyimpan informasi berupa wajah, sidik jari dan data pendukung lainnya.
Lalu apa perbedaan paspor biasa dan e-paspor?
Perbedaan Paspor Biasa dan e-Paspor
Jika dilihat secara fisik sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan di antara keduanya, begitupun juga dengan syarat dan proses pembuatannya.
Tapi meskipun begitu terdapat perbedaan antara paspor non elektronik dengan e-paspor, yaitu:
1. Terdapat chip pada bagian depan sampul e-paspor, yang berfungsi untuk menyimpan data biometri pemilik paspor.
Tentu saja, chip ini tidak terdapat pada paspor non elektronik.
2. Dari biaya yang harus dikeluarkan saat pembuatan, e-paspor memiliki harga lebih mahal dibandingkan paspor non elektronik.
Biaya pembuatan e-paspor setebal 48 halaman adalah sebesar Rp 650.000, sementara untuk paspor non elektronik dihargai sebesar Rp 350.000 untuk 48 halaman.
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Cimahi, Termasuk Biaya yang Harus Disiapkan
Baca juga: Panduan Daftar Antrean di Aplikasi Layanan Paspor Online
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Blitar untuk Kamu yang Punya Rencana Traveling ke Luar Negeri
Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjangan Paspor Online 2020, Tak Perlu Antre Lama di Kantor Imigrasi
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Jambi, Berapa Biaya yang Harus Disiapkan?
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)