Cara Membuat Paspor di Serang, Tidak Ribet dan Bisa Online

TRIBUNTRAVEL.COM - Kamu yang sudah punya rencana liburan ke luar negeri tentu harus menyiapkan dokumen persyaratan seperti paspor misalnya.

Paspor menjadi salah satu dokumen yang wajib dibawa jika ingin masuk ke negara lain, sebagai identitas diri.

Kali ini TribunTravel akan membagikan informasi cara membuat paspor di Serang yang tidak ribet dan bisa diawali secara online.

Untuk langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan diri secara online.

Pendaftaran ini bisa dilakukan melalui aplikasi Antrean Paspor Online alias APAPO.

Jika belum memiliki aplikasi APAPO, kamu dapat mengunduhnya melalui appstore/playstore.

Baca juga: Simak Cara Membuat Paspor di Semarang, dari Dokumen hingga Biaya

Setelah mengunduh, bukalah aplikasi itu dan isikan formulir pendaftaran diri untuk dibawa ke Kantor Imigrasi.

Tempat pelayanan paspor dibuka di Kantor Imigrasi Kelas I Serang yang berlokasi di Jalan Warung Jaud Nomor 82, Kaligandu, Serang, Banten.

Ilustrasi paspor Indonesia berwarna hijau, Jumat (9/10/2020).
Ilustrasi paspor Indonesia berwarna hijau, Jumat (9/10/2020). (Flickr/adhitya ezytravel)

Kantor Imigrasi Serang juga membuka pelayanan pengajuan paspor di Kantor Setda Pandeglang yang dibuka dalam setahun sekali.

Untuk mengajukan permohonan paspor, kamu bisa datang ke Kantor Imigrasi mulai pukul 07.30-16.00 WIB tiap hari Senin sampai Jumat dan pukul 07.30-16.30 di hari Jumat.

Cara membuat paspor di Serang:

1. Mendaftar antrean online

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftar online lewat aplikasi Layanan Paspor Online.

Aplikasi Layanan Paspor Online bisa kamu unduh melalui Google Paly Store atay App Store di smartphone.

Daftar akun dengan google mail dan dan ikuti tahapan-tahapan berikutnya.

Setelah selesai, pastikan kamu mendapat kode booking atau barcode.

2. Membawa kode booking ke Kantor Imigrasi

Setelah itu, kamu perlu membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke tempat pembuatan paspor pilihanmu.

Selain itu, kamu juga wajib membawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.

Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.

Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di Kantor Imigrasi.

Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.

TONTON JUGA:

3. Pengecekan dokumen oleh petugas

Setelah menunjukkan kode booking pada petugas, kamu tinggal menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa.

Jika lengkap, kamu akan mendapat nomor antrean pembuatan paspor.

Pemohon akan diarahkan menuju ruang foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

4. Proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara

Pemohon akan melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

Pemohon wajib mengenakan pakaian rapi berkerah, dan tidak memakai baju berwarna putih.

Hal ini dilakukan agar foto paspor kamu nampak layak ketika diperiksa di kantor imigrasi luar negeri.

Selain itu, pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.

Ilustrasi paspor Indonesia
Ilustrasi paspor Indonesia (Flickr/Angel Bena)

5. Dapat kode pembayaran

Selesai melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara, pemohon akan mebadapat tanda terima besera kode pembayaran.

Pembayaran dapat dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.

6. Pengambilan paspor

Perlu diketahui, kantor imigrasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.

Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.

Selain menggunakan jasa Pos Indonesia, pemohon juga bisa datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah jadi.

Untuk informasi biaya, pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa sebesar Rp 350.000, dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.

Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. TribunTravel.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ini, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Baca juga: 3 Jenis Paspor Indonesia yang Berlaku, Ada Paspor Diplomatik hingga Paspor Biasa

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Tanjung Balai Karimun, Wajib Daftar Online Lewat Aplikasi

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Cimahi, Termasuk Biaya yang Harus Disiapkan

Baca juga: Panduan Daftar Antrean di Aplikasi Layanan Paspor Online

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Mojokerto, Tak Perlu Pergi ke Surabaya

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin