Cara Membuat Paspor di Jogja Lengkap dengan 3 Tempat Pengajuannya

TRIBUNTRAVEL.COM - Informasi cara membuat paspor di Jogja untuk kamu yang ingin mengajukan permohonan.

Paspor tersebut dapat kamu gunakan untuk bepergian ke luar negeri sebagai salah satu dokumen wajibnya.

Sebelum mengajukan permohonan paspor, kamu perlu tahu jika kini cara membuat paspor di Jogja bisa dilakukan dengan mudah dan tidak ribet.

Caranya, kamu lebih dulu harus mengunduh aplikasi Antrean Paspor Online alias 'APAPO'.

Apapo digunakan untuk mendaftarkan diri tanpa perlu mengantre lama di Kantor Imigrasi.

Kamu perlu melakukan regristasi dan mengisi data diri di layanan tersebut.

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Bandar Lampung, Simak Dokumen hingga Biaya yang Perlu Disiapkan

Bukti pendaftaran secara online itu harus kamu simpan untuk kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Jogja.

Ilustrasi paspor untuk traveling ke luar negeri, Senin (2/11/2020).
Ilustrasi paspor untuk traveling ke luar negeri, Senin (2/11/2020). (Pexels/Spencer Davis)

Lokasi Kantor Imigrasi Jogja

Ada tiga tempat yang bisa dikunjungi untuk mengajukan permohonan paspor.

1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Jalan Nasional III, Geblagan, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

2. Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kulon Progo

Bulaksumur, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

3. Unit Layanan Paspor [ULP] Lippo Plaza Jogja

Jalan Laksda Adisucipto Nomor 32, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

Ilustrasi paspor Indonesia
Ilustrasi paspor Indonesia (Flickr/ susi.bsu)

Alur Pembuatan Paspor

Berikut ini langkah-langkah dan syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat paspor di Jogja.

1. Mendaftar antrean online

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftar online lewat aplikasi Layanan Paspor Online.

Aplikasi Layanan Paspor Online bisa kamu unduh melalui Google Paly Store atay App Store di smartphone.

Daftar akun dengan google mail dan dan ikuti tahapan-tahapan berikutnya.

Setelah selesai, pastikan kamu mendapat kode booking atau barcode.

2. Membawa kode booking ke Kantor Imigrasi

Setelah itu, kamu perlu membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke tempat pembuatan paspor pilihanmu.

Selain itu, kamu juga wajib membawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.

Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.

Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di Kantor Imigrasi.

Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.

3. Pengecekan dokumen oleh petugas

Setelah menunjukkan kode booking pada petugas, kamu tinggal menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa.

Jika lengkap, kamu akan mendapat nomor antrean pembuatan paspor.

Pemohon akan diarahkan menuju ruang foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

TONTON JUGA:

4. Proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara

Pemohon akan melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

Pemohon wajib mengenakan pakaian rapi berkerah, dan tidak memakai baju berwarna putih.

Hal ini dilakukan agar foto paspor kamu nampak layak ketika diperiksa di kantor imigrasi luar negeri.

Selain itu, pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.

5. Dapat kode pembayaran

Selesai melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara, pemohon akan mebadapat tanda terima besera kode pembayaran.

Pembayaran dapat dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.

Untuk informasi biaya, pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa sebesar Rp 350.000, dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.

6. Pengambilan paspor

Perlu diketahui, kantor imigrasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.

Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.

Selain menggunakan jasa Pos Indonesia, pemohon juga bisa datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah jadi.

Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. TribunTravel.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ini, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Ambon, Makin Mudah dengan Hadirnya Layanan APAPO

Baca juga: Simak Cara Membuat Paspor di Palembang yang Alurnya Mudah dan Tidak Ribet

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Serang, Tidak Ribet dan Bisa Online

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Tanjung Balai Karimun, Wajib Daftar Online Lewat Aplikasi

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Cimahi, Termasuk Biaya yang Harus Disiapkan

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin