Cara Membuat Paspor di Magelang, Tak Perlu Ribet karena Bisa Daftar Online

TRIBUNTRAVEL.COM - Informasi cara membuat paspor yang mudah dan anti ribet.

Kali ini TribunTravel akan membagikan cara membuat paspor di Magelang buat kamu yang punya rencana liburan ke luar negeri.

Cara membuat paspor di Magelang kini tidak perlu ribet lagi karena kamu bisa melakukan pendaftarannya lebih dulu secara online.

Pendaftaran tersebut dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi Antrean Paspor Online alias APAPO melalui Google Play Store/App Store.

Dengan mendaftarkan diri secara online, kamu tidak perlu lagi mengantre lama di Kantor Imigrasi.

Layanan APAPO itu harus kamu isi lebih dulu dan kemudian kamu simpan bukti pendaftaran online untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Magelang.

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Pangkalpinang, Makin Mudah dengan Layanan APAPO

Lokasi Kantor Imigrasi Magelang

Unit Kerja Kantor Imigrasi Wonosobo Klas II Non TPI Kabupaten Magelang

Tempatnya berada di Biyeran, Sawitan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah.

Kantor Imigrasi tersebut buka setiap Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-16.30 WIB.

Ilustrasi paspor Indonesia
Ilustrasi paspor Indonesia (Flickr/Angel Bena)

Alur Pembuatan Paspor

Berikut tahapan-tahapan dan dokumen yang perlu kamu siapkan saat hendak membuat paspor di Magelang.

1. Mendaftar Antrean Online

Tahapan pertama yang perlu kamu lakukan adalah mendaftar antrean online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online.

Caranya, kamu tinggal mengunduh Aplikasi Layanan Paspor Online melalui Google Play Store atau App Store di smarthphone.

Setelah itu, lakukan pendaftaran akun menggunakan google mail dan ikuti tahapan-tahapan selanjutnya.

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari memilih kantor Imigrasi hingga proses mendapatkan kode booking atau barcode.

2. Membawa Kode Booking ke Kantor Imigrasi

Setelah itu, kamu perlu membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke tempat pembuatan paspor pilihanmu.

Selain itu, kamu juga wajib membawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.

Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.

Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di Kantor Imigrasi.

Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.

Ilustrasi paspor Indonesia berwarna hijau, Jumat (9/10/2020).
Ilustrasi paspor Indonesia berwarna hijau, Jumat (9/10/2020). (Flickr/adhitya ezytravel)

3. Pengecekan Dokumen Persyaratan

Setelah menunjukkan kode booking pada petugas, kamu tinggal menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa.

Jika sudah lengkap, maka kamu akan diberikan nomor antrean pembuatan paspor dan diarahkan menuju ruangan foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

Usahakan datang dengan pakaian rapi agar lebih mudah dalam proses pemotretan paspor.

4. Pengambilan Foto, Sidik jari, dan Wawancara

Kamu paspor akan dipanggil oleh petugas imigrasi untuk melakukan proses foto, pengambilan sidik jari dan wawancara.

Usahakan sebelum datang ke kantor Imigrasi, perhatikan kembali pakaian yang kamu kenakan.

Datang ke kantor Imigrasi dan membuat paspor, kamu wajib mengenakan pakaian rapi berkerah, dan tidak memakai baju berwarna putih.

Hal ini dilakukan agar foto paspor kamu nampak layak ketika diperiksa di kantor Imigrasi luar negeri.

Selain itu, bagi pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.

5. Kode pembayaran

Setelah proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara selesai, kamu akan mendapatkan tanda terima beserta kode bayar atau billing.

Adapun pembayaran bisa dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara dan bisa dilakukan di semua bank.

Selain itu, kantor Imigrasi juga sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.

Biaya pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa Rp 350.000, dan paspor elektronik Rp 650.000.

TONTON JUGA:

6. Pengambilan Paspor

Setelah itu, nanti akan ada pemberitahuan jika pembuatan paspor sudah selesai.

Kamu bisa mengambil paspor di kantor Imigrasi yang bersangkutan.

Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.

Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. TribunTravel.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ini, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Baca juga: Syarat Pengajuan Paspor Baru di Ngurah Rai Lengkap dengan Jam Operasional Kantor Imigrasi

Baca juga: Informasi Cara Mengurus Pengajuan Paspor di Batam, Ikuti Alur Mudahnya Ini

Baca juga: Alur Pembuatan Paspor Baru di Semarang, Wajib Lakukan Pendaftaran Secara Online

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Palangkaraya, Lengkap Informasi Masa Berlaku dan Biayanya

Baca juga: 7 Lokasi Pembuatan Paspor di Riau Lengkap dengan Alur Permohonan Paspor

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin