Jatuhkan Selembar Tisu di Trotoar, Nenek Ini Kena Denda Rp 1,4 Juta
TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang nenek dikenai denda 75 poundsterling setara Rp 1,4 juta setelah menjatuhkan sehelai tisu di trotoar.
Margaret Newton, 82, sedang berbelanja dengan cucunya Mark ketika dia dihentikan oleh dua petugas perlindungan lingkungan di Windsor.
Mark mengatakan neneknya secara tidak sengaja menjatuhkan tisu saat dia mencoba mengambil kunci dari tas tangannya.
Wanita itu mengatakan itu adalah kecelakaan, tetapi menurut pejabat dewan itu "sengaja dijatuhkan", lapor Mirror.
Setelah menerima denda 75 poundsterling setara Rp 1,4 juta, Margaret diberitahu itu akan meningkat menjadi 100 pounsterling setara Rp 1,8 juta jika dia tidak membayarnya dalam dua minggu.
Jumlah denda itu sama dengan uang pensiun mingguan yang digunakan neneknya untuk membeli makanan, kata cucunya.
Mark mengatakan kepada MEN: "Kami hanya berjalan ke toko pada hari Senin sekira pukul 12 siang, itu adalah jalan perumahan, bukan jalan utama yang sangat sibuk.
"Saya akan pergi ke halte bus dan ketika saya melihat ke seberang jalan, saya bisa melihat kedua pria ini datang untuk berbicara dengannya.
"Awalnya kupikir dia mungkin kehilangan sesuatu, jadi aku membiarkannya beberapa detik, tapi mereka masih berbicara dengannya jadi aku mendekatinya.
"Saat aku sampai di sana, dia bilang mereka akan memberinya denda."
Margaret diberi pemberitahuan hukuman tetap oleh petugas dewan berdasarkan Bagian 87 dan 88 dari Undang-Undang Perlindungan Lingkungan.
"Anda bahkan tidak bisa melihat sampah yang seharusnya karena ukurannya sekecil itu," kata Mark.
"Saya berkata kepada mereka 'dia berusia 82 tahun dan bahkan jika dia telah melihatnya, dia mungkin tidak akan bisa membungkuk untuk mengambilnya'.
"Saya menawarkan untuk mengambil sampah untuk mereka dan mereka hanya menjawab dengan mengatakan 'aturan adalah aturan'."
Mark memberi tahu neneknya untuk tidak membayar denda dan mengirim banding, tetapi diberi tahu bahwa dia tidak dapat melakukannya atas namanya karena undang-undang perlindungan data.
Dia menambahkan: "Dia berusia 82 tahun dan tidak memiliki komputer atau alamat email, bagaimana dia akan mengajukan banding itu sendiri?
"Ini lima minggu sebelum Natal dan yang didapatnya hanyalah pensiun negara. Dia hidup sendiri."
Seorang juru bicara dewan Windsor dan Maidenhead mengatakan: &;Kami telah meninjau detail kasus ini dan kami yakin bahwa tisu sengaja dijatuhkan, dan tidak ada upaya untuk memasukkan tisu ke dalam saku, tas atau mengambilnya setelah itu digunakan.
"Pernyataan untuk mengajukan banding atas Pemberitahuan Penalti Tetap telah diterima dan sedang ditinjau."
Baca juga: Turis Ini Didenda Rp 131 Juta Setelah Liburan dari Spanyol, Begini Kronologinya
Baca juga: Langgar Aturan Karantina Mandiri Berkali-kali, Pria Ini Didenda Rp 131 Juta
Baca juga: Anjing Piaraannya Serang Anjing Laut Langka, Pria Ini Kena Denda Rp 18,6 Juta
Baca juga: Tolak Pakai Masker, Seorang Penumpang Bus Didenda Rp 31 Juta
Baca juga: Ketahui 4 Smoking Area di Kawasan Malioboro Agar Tak Kena Denda Rp 7,5 Juta karena Merokok
Ambar Purwaningrum/TribunTravel