Ada Larangan Mudik, Ini 6 Prosedur Pembatalan Tiket Kereta di Loket Stasiun

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membatalkan seluruh perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Menengah terkait larangan mudik yang ditetapkan pemerintah.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (covid-19).

Bagi pelanggan yang sudah terlanjur membeli tiket, PT KAI mengimbau untuk melakukan pembatalan tiket melalui aplikasi KAI Access.

Meski demikian, layanan pembatalan tiket di loket stasiun juga disediakan.

Artinya, para pelanggan yang tidak menggunakan aplikasi KAI Access tetap bisa membatalkan tiket lewat loket stasiun.

Dilansir TribunTravel dari laman Kompas.com pada Rabu (29/4/2020), Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan, kendati disarankan agar penumpang melakukan refund melalui KAI Access, penumpang tetap bisa membatalkan tiketnya di stasiun yang ditunjuk.

&; Stasiun Lempuyangan dan Purwosari Sementara Waktu Tak Layani Keberangkatan Kereta Api Jarak Jauh

"Jika pengguna tetap akan melalui loket stasiun utuk melakukan pembatalan maka dapat langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk," kata Eva melalui rilis yang diterima Kompas.com.

Namun, para pelanggan yang ingin membatalkan tiket di loket stasiun harus memperhatikan sejumlah prosedur yang telah ditetapkan.

Prosedur tersebut dibuat agar tidak terjadi kekacauan selama proses pembatalan tiket di loket stasiun.

Ilustrasi loket stasiun
Ilustrasi loket stasiun (Oik Yusuf/Kompas.com)

Berikut 6 prosedur penting terkait pembatalan tiket di loket stasiun:

1. Pembatalan dilakukan di 8 stasiun Daop 1 Jakarta yang sudah ditunjuk.

Adapun PT KAI Daop 1 Jakarta telah menunjuk 8 stasiun yang menyediakan layanan pembatalan tiket.

8 stasiun tersebut adalah Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, dan Serang.

Stasiun tersebut melayani waktu operasional pembatalan tiket setiap hari Senin hingga Minggu, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

2. Pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan.

3. Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum pada tiket kereta dan membawa identitas asli serta fotokopi.

4. Mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking tiket.

5. Jika diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermeterai Rp 6.000 dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan dan membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket.

Sekadar informasi, kartu keluarga tidak dapat menjadi berkas untuk menggantikan surat kuasa.

6. Proses pembatalan yang dilakukan di loket stasiun, uang akan dikembalikan 100 persen secara tunai.

&; Selama PSBB, Ini Rute Bus Transjakarta Non Koridor yang Terintegrasi dengan Stasiun MRT

&; Sri Sultan Hamengku Buwono X Perintahkan Pemudik dari Daerah Pandemi untuk Putar Balik

&; 8 Check Point di Jawa Timur Disekat untuk Cegah Pemudik, Ini Daftarnya

&; Cara Mudah Refund Tiket Mudik Pesawat dari 6 Maskapai Penerbangan, dari Citilink Hingga AirAsia

&; Cara Mudah Refund Tiket Mudik Pesawat, PELNI, Kereta Api dan Bus

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin