Cara Membuat SIM Internasional di Bali Secara Online, Berapa Biaya yang Harus Disiapkan?

TRIBUNTRAVEL.COM - Masyarakat Bali dan sekitarnya yang ingin membuat SIM internasional kini semakin mudah.

Pasalnya, pembuatan SIM internasional di Bali bisa dilakukan secara online.

Layanan online ini menjadi solusi yang tepat di masa pandemi untuk meminimalisir kontak langsung antara pemohon dan petugas.

Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Layani Pengambilan Paspor di Hari Sabtu, Begini Cara Membuat Paspor di Karawang

Pemohon yang menggunakan layanan online, buku SIM internasional akan dikirim ke alamat rumah pemohon melalui jasa pengiriman.

Untuk lebih lengkapnya, simak cara membuat SIM Internasional secara online yang telah TribunTravel rangkum dari laman web Korlantas Polri berikut ini.

Persyaratan Pendaftaran

Ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran, sebagai berikut:

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

  • Foto nampak 2 kancing kemeja
  • Warna latar belakang putih
  • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
  • Tidak menggunakan kacamata
  • Wajah menghadap kamera

2. KTP

3. KITAP (khusus WNA)

4. Paspor yang masih berlaku

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)

6. Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Catatan:

  • Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB
  • Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau difoto diatas kertas HVS
  • Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

  • Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp 250.000.
  • Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp 225.000.
  • Biaya jasa pengiriman sesuai dengan jasa yang dipilih dan jarak tempuh.
Ilustrasi SIM Internasional
Ilustrasi SIM Internasional (Flickr/ Ivan Lanin)

Cara Mendaftar SIM Internasional Secara Online

  1. Buka laman web https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
  2. Klik tombol daftar
  3. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
  4. Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
  5. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
  6. Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
  7. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi

Jadwal Pelayanan

1. Senin - Kamis

  • 08.00 WIB - 15.00 WIB
  • Istirahat 12.00 WIB - 13.00 WIB

2. Jumat

  • 08.00 WIB - 15.00 WIB
  • Istirahat 11.30 WIB - 13.00 WIB

3. Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional

  • Tutup (tidak melayani)

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Bekasi, Makin Cepat Prosesnya dengan Antrean Online

Baca juga: Informasi Cara Membuat Paspor di Solo dan 3 Pilihan Tempat Pengajuannya

Baca juga: Panduan Lengkap Membuat SIM Internasional Secara Online di Era New Normal

Baca juga: Syarat Membuat SIM Internasional Lengkap dengan Biaya Pembuatannya

Baca juga: Bikin SIM Internasional di Era New Normal Lebih Praktis via Online, Simak Caranya

Baca juga: Cara Membuat SIM Internasional di Solo Secara Online Saat New Normal

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin