
Panduan Lengkap Membuat Paspor di Solo, Simak Syaratnya
TRIBUNTRAVEL.COM - Warga Solo yang ingin bepergian ke luar negeri, tentunya harus memiliki paspor.
Bagi warga yang belum memiliki paspor, kali ini TribunTravel akan memberikan informasi tentang cara membuat paspor di Solo.
Cara membuat paspor di Solo masih sama seperti sebelum pandemi virus corona (covid-19).
Masyarakat juga tak perlu membawa surat keterangan bebas covid-19 dalam kelengkapan dokumen.
Baca juga: Cara Mudah Bikin Paspor di Jogja, Ada 5 Lokasi yang Bisa Dipilih
Nah, bagi traveler yang ingin membuat paspor di Solo, bisa menyimak informasi yang telah TribunTravel rangkum berikut ini.
Lokasi Pembuatan Paspor di Solo
Ada tiga tempat pembuatan paspor di Solo yang bisa kamu pilih, yakni:
1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta
Jalan Adi Sucipto Nomor 8 Colomadu Karanganyar.
2. Unit Layanan Paspor Surakarta
Komplek Ruko Saraswati Nomor 6-7, Solo Baru.
3. MPP (Mal Pelayanan Publik) Jenderal Sudirman
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 5 Surakarta.
Alur Pembuatan Paspor di Solo
Berikut ini langkah-langkah dan syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat paspor di Solo.
1. Mendaftar antrean online
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftar online lewat aplikasi Layanan Paspor Online.
Aplikasi Layanan Paspor Online bisa kamu unduh melalui Google Paly Store atay App Store di smartphone.
Daftar akun dengan google mail dan dan ikuti tahapan-tahapan berikutnya.
Setelah selesai, pastikan kamu mendapat kode booking atau barcode.
2. Membawa kode booking ke Kantor Imigrasi
Setelah itu, kamu perlu membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke tempat pembuatan paspor pilihanmu.
Selain itu, kamu juga wajib membawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.
Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.
Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di kantor imigrasi.
Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.
3. Pengecekan dokumen oleh petugas
Setelah menunjukkan kode booking pada petugas, kamu tinggal menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa.
Jika lengkap, kamu akan mendapat nomor antrean pembuatan paspor.
Pemohon akan diarahkan menuju ruang foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

4. Proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara
Pemohon akan melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
Pemohon wajib mengenakan pakaian rapi berkerah, dan tidak memakai baju berwarna putih.
Hal ini dilakukan agar foto paspor kamu nampak layak ketika diperiksa di kantor imigrasi luar negeri.
Selain itu, pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.
5. Dapat kode pembayaran
Selesai melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara, pemohon akan mebadapat tanda terima beserta kode pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.
Untuk informasi biaya, pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa sebesar Rp 350.000, dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.
6. Pengambilan paspor
Perlu diketahui, kantor imigrasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.
Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.
Selain menggunakan jasa Pos Indonesia, pemohon juga bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi dan unit pelayanan paspor untuk mengambil paspor yang sudah jadi.
Dokumen yang harus di persiapkan:
- Bukti pembayaran dan kartu identitas, berlaku untuk pengambilan paspor yang dilakukan sendiri oleh pemohon paspor.
- Tanda bukti, fotokopi kartu keluarga, dan identitas pengambil yang sah, berlaku untuk pengambilan paspor dengan diwakilkan oleh orang lain.
Baca juga: Bikin Paspor Semakin Mudah dengan Aplikasi Layanan Paspor Online, Simak Caranya
Baca juga: Cara Penggantian Paspor yang Hilang, Lengkap dengan Dokumen Persyaratan yang Diperlukan
Baca juga: Prosedur dan Biaya Pembuatan Paspor Umrah, Simak Dokumen Persyaratannya
Baca juga: Syarat Perpanjangan Paspor di Bali yang Habis Masa Berlakunya
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Bekasi, Makin Cepat Prosesnya dengan Antrean Online
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)
