Operasional Transportasi Umum DKI Jakarta Dibatasi Jelang Natal dan Tahun Baru
JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Pengendalian Waktu Operasional Transportasi Umum pada Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Surat Keputusan yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo tersebut berisi tentang batasan jam operasional seluruh transportasi umum yang beroperasi di Jakarta dan Jabodetabek.
"Menetapkan pengendalian waktu operasional sarana transportasi umum pada masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru meliputi: a. pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum; b. pengaturan waktu operasional prasarana transportasi umum," tulis Surat Keputusan tersebut.
Baca juga: Ganti-ganti Kebijakan Terkait Transportasi di Masa Pandemi Virus Corona
Adapun periode libur Natal dan Tahun Baru yang dimaksud dimulai pada 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Dalam SK tersebut juga ada enam transpotasi umum yang dilakukan pembatasan, yaitu Transjakarta angkutan umum reguler, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), angkutan perairan, dan KRL Jabodetabek.
Transjakarta pukul 05.00-20.00 WIB;
Angkutan umum reguler 05.00-20.00 WIB;
MRT pukul 05.00-20.00 WIB;
LRT pukul 05.30-20.00 WIB;
Angkutan perairan pukul 05.00-18.00
KRL Jabodetabek sesuai pola operasional KRL.
Waktu operasional saran transportasi umum tersebut juga diberlakukan untuk seluruh prasarana termasuk fasilitas penunjang seperti terminal, dermaga dan stasiun.