Syarat Tes PCR atau Antigen di DIY, Termasuk untuk Warga yang Keluar, Berlaku bagi Semua Jalur Transportasi
KOMPAS.com- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ikut menerapkan aturan wajib swab PCR atau rapid test antigen bagi masyarakat yang datang maupun keluar daerah.
Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono (HB) X mengatakan aturan berlaku baik untuk pengguna transportasi darat, laut, maupun udara.
"Sekarang peraturan pemerintah pusat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan wajib melakukan rapid test antigen atau swab test (PCR). Mau enggak mau ya harus dilaksanakan," ujar Sultan saat ditemui di Gedung Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Jumat (18/12/2020).
Namun Sultan mengaku tidak akan menyiapkan petugas khusus untuk melakukan screening.
Baca juga: Sri Sultan HB X: Ikuti Pusat, Keluar Masuk DIY Wajib Swab Antigen atau Tes PCR
Screening dilakukan di Jateng
Sebab lokasi DIY berada di seputaran wilayah Jateng.
Hal semacam ini juga pernah dilakukan sebelumnya, sehingga teknis screening sudah tidak masalah.
"Ndak usah kita lakukan, sudah diskrining Jateng lebih dulu seperti pengalaman yang lalu," kata Sultan.
Warga DIY ke luar kota juga tes swab
Dalam penerapannya, Pemprov DIY tidak akan membuat aturan lewat surat edaran (SE).
"Ya kalau kami keluarkan turunanya ya dari keputusan pemerintah pusat," imbuh Sultan.
Dengan aturan ini, tak hanya warga pendatang yang wajib swab, namun juga warga DIY yang akan keluar.
"Kita kalau keluar daerah juga harus menunjukan kalau sudah di swab (PCR) atau rapid (swab antigen)," imbuh Sultan.
Baca juga: Mendekati Akhir Tahun, Sultan HB X Ingatkan Masyarakat Tak Sepelekan Corona
Tetap ada pengecekan secara sampling
"Kami imbau masyarakat untuk membawa hasil rapid test (antigen) atau swab (tes PCR) yang masih berlaku," katanya.
Menurutnya, hasil swab bakal menjadi semacam kartu identitas kesehatan bagi setiap orang, terutama pendatang.
Dengan hasil swab negatif, maka pelaku perjalanan akan diperbolehkan masuk ke wilayah lain.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Aprillia Ika)