Liburan ke Taman Nasional Ujung Kulon, Wisatawan Wajib Bawa Hasil Rapid Test

TRIBUNTRAVEL.COM - Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) di Pandeglang, Banten merupakan salah satu destinasi wisata yang cukup populer.

Bagi wisatawan yang ingin menikmati momen liburan di TNUK, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Satu di antaranya adalah wajib membawa surat hasil tes cepat (rapid tes) Covid-19.

Humas Balai TNUK, Andri Firmansyah mengatakan kebijakan itu dikeluarkan melalui surat edaran (SE) Nomor : SE.01/T.12/TU/P3/01/2021 tertanggal 7 Januari 2021.

Baca juga: Sepasang Anak Badak Jawa Baru Lahir di Taman Nasional Ujung Kulon, Dinamai Luther dan Helen

Dalam surat tersebut disebutkan, pengunjung yang datang ke TNUK wajib memiliki surat keterangan hasil tes cepat (rapid test) non-reaktif atau hasil swab test negatif yang berlaku maksimal 7 hari dari waktu diterbitkan.

"Ya, seiring dengan informasi penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini belum menunjukkan penurunan, kami rasa perlu mengeluarkan edaran tersebut. Itu sebagai antisipasi menekan penyebaran Covid-19 di Ujung Kulon," katanya, Kamis (7/1/2021).

Andri menuturkan alasan dikeluarkan SE tersebut dikarenakan saat ini masih tingginya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di berbagai daerah.

Oleh karena itu pihaknya harus memperketat wisatawan yang akan berkunjung ke objek wisata yang ada di TNUK.

"Karena saat ini kasus Covid-19 di berbagai daerah meningkat lagi, maka kita harus memperketat pengujung agar aman," tuturnya.

Selain itu juga pengetatan tersebut merupakan bentuk antisipasi pencegahan dan penyebaran Covid-19 di wilayahnya yang menjadi habitat dari Badak Jawa (rhinoceros sondaicus) dan satwa lainnya.

Ia mengatakan untuk saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya pengunjung yang terkonfirmasi positif.

Namun, menurutnya, dengan dikeluarkannya SE itu menjadi langkah preventif jelang pengetatan Pembatasan Sosial Bersekala Bbesar di wilayah Jawa - Bali pada 11 - 25 Januari 2021 mendatang.

Satwa yang diduga harimau jawa terekam kamera jebakan di Taman Nasional Ujung Kulon, Provinsi Banten. Sudah sejak 1996, hewan tersebut dinyatakan punah.
Satwa yang diduga harimau jawa terekam kamera jebakan di Taman Nasional Ujung Kulon, Provinsi Banten. Sudah sejak 1996, hewan tersebut dinyatakan punah. (Balai Taman Nasional Ujung Kulon)

"Itu berlaku sejak surat itu dikeluarkan, tanggal 7 Januari (2021). Yang jelas, jika tidak mengikuti edaran tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan masuk ke kawasan wisata Taman Nasional Ujung Kulon," ujarnya.

Ia berharap pengunjung dan para pelaku wisata yang datang ke Taman Nasional Ujung Kulon untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Sehingga hal itu tidak menjadi kluster baru penyebaran virus mematikan di wilayah konservasi.

"Saya berharap agar pelaku wisata agar mematuhi peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah baik itu pusat maupun daerah," kata dia.

Baca juga: Taman Nasional Ujung Kulon Dibuka Kembali, Wisatawan Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Baca juga: Pemkab Pandeglang Izinkan Taman Nasional Ujung Kulon Dibuka Kembali

Baca juga: Taman Nasional Ujung Kulon di Ujung Jawa, Satwa Langka Badak Jawa Hidup di Dalamnya

Baca juga: Ujung Kulon - Begini Cara Telusuri Jejak Badak Langka Sampai Eksplore Keindahan Terumbu Karang

Baca juga: Taman Nasional Ujung Kulon - Menanti Hewan Nyaris Punah, Berenang Bersama Gerombolan Sarden

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wisatawan Wajib Bawa Hasil Rapid Test Saat ke TN Ujung Kulon"

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin