PPKM Jawa-Bali, Wisata Ancol Tetap Dibuka dengan Ketentuan Baru Ini

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali telah dilakukan mulai Senin (11/1/2021).

PPKM tersebut akan dilanjutkan sampai dua pekan mendatang yakni Senin (25/1/2021).

Sehubungan dengan adanya PPKM Jawa-Bali, Head Corporate Communication PT Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari, menegaskan bahwa Kawasan Ancol akan tetap dibuka.

&;Masih tetap beroperasi dengan melakukan penyesuaian kuota 25 persen dan jam operasional,&; ungkapnya kepada Kompas.com, Senin (11/1/2021).

Untuk atraksi wisata, semua yang ada di Ancol, termasuk Dufan, Ocean Dream Samudra, dan Sea World pun buka.

Adapun, Ancol tetap beroperasi sesuai dengan arahan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional Pada Sektor Usaha Pariwisata Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Penyemprotan disinfektan di kawasan SeaWorld Ancol.
Penyemprotan disinfektan di kawasan SeaWorld Ancol. (dok. Ancol Taman Impian)

Untuk perubahan jam operasional, berikut rinciannya telah Kompas.com rangkum berdasarkan paparan dari Rika, Selasa (12/1/2021):

Gerbang Timur

- Buka setiap hari pukul 06.00-18.00 WIB

- Untuk pengendara mobil, motor, sepeda, dan pejalan kaki

Gerbang Barat

- Buka setiap Senin-Jumat pukul 09.00-17.00 WIB untuk pejalan kaki

- Buka setiap Sabtu-Minggu pukul 06.00-18.00 WIB untuk pejalan kaki dan pengendara mobil

Gerbang Busway

- Buka setiap hari pukul 06.00-18.00 WIB untuk pejalan kaki

Jika ingin berkunjung ke Dufan, saat ini pihak tempat wisata hanya mengoperasikan sejumlah wahana, yaitu Turangga-rangga, Kora-kora, Halilintar, Istana Boneka, dan Alap-alap.

Selanjutnya ada Turbo Drop, Zig Zag, New Ontang anting, Hysteria, Baling-baling, Burung Tempur, Bianglala, Arung Jeram, Niagara, dan Kereta Misteri.

Terkait protokol kesehatan dan syarat berkunjung ke kawasan Ancol, Rika mengatakan yang berubah hanya jam operasional dan kuota kunjungan.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut protokol kesehatan dan syarat berkunjung ke kawasan Ancol selama pembatasan kegiatan di Jawa-Bali:

  • Pembelian tiket masuk hanya dilakukan secara online lewat situs resmi Ancol
  • Pengunjung yang tidak memiliki barcode dari pembelian tiket secara online tidak diperkenankan memasuki kawasan Ancol
  • Pengunjung non-KTP DKI Jakarta diizinkan berkunjung
  • Pengunjung berusia di bawah 9 tahun boleh memasuki Dufan, Sea World, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni Faunaland, dan Gondola dengan pendamping
  • Pengunjung berusia di atas 60 tahun hanya boleh berolahraga di Pantai Ancol dan Allianz Ecopark
  • Pengunjung berusia di atas 60 tahun dilarang memasuki Dufan, Sea World, Ocean Dream Samudra, Faunaland, dan Gondola untuk berekreasi
  • Pengunjung tidak memiliki riwayat penyakit penyerta/komorbid dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19
  • Pengunjung wajib mematuhi aturan 3M atau memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer
  • Seluruh pembayaran dalam kawasan Ancol atau tempat rekreasi diimbau untuk dilakukan secara non-tunai

Baca juga: PPKM Diberlakukan, Tempat Wisata di Banyumas Ditutup

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Tempat Wisata di Kota Batu Tetap Dibuka

Baca juga: Semua Tempat Wisata di Bali Tetap Buka Selama PPKM, Lihat Ketentuannya

Baca juga: Aturan Perjalanan di Pulau Jawa Selama Masa PPKM, Termasuk Syarat Masuk Provinsi dan Kabupaten/Kota

Baca juga: Terbaru, Seluruh Tempat Wisata di Banyumas Ditutup Selama PPKM

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancol Tetap Buka di Tengah Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali".

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin