Catat! Jadwal KRL Selama PPKM, Ini Aturan yang Wajib Dipenuhi Penumpang
TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali.
Pemberlakuan PPKM dilakukan selama dua pekan mulai 11-25 Januari 2021.
Menindaklanjuti hal itu, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melakukan sejumlah penyesuaian terhadap layanan operasional KRL.
Melansir akun Instagram @commuterline, Jumat (15/1/2021), selama masa PPKM, KRL mengoperasikan total 964 perjalanan.
Pihak pengelola juga melakukan penyesuaian jam operasional mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Terdapat 91 rangkaian KRL per hari yang siap melayani penumpang selama masa PPKM.
Baca juga: Catat! Syarat Terbaru Naik Kereta Api Selama Masa PPKM
Protokol kesehatan wajib dilakukan para penumpang saat berada di stasiun maupun di dalam KRL.
Selain itu, PT KCI juga akan membuka jendela di tiap ujung-ujung kereta agar sirkulasi udara tetap terjaga.
Selama berada di dalam kereta, penumpang diimbau untuk berdiri satu arah agar tidak saling berhadap-hadapan.
Pelayanan KRL selama masa PPKM
Selama masa PPKM, ada sejumlah protokol kesehatan yang wajib ditaati oleh seluruh penumpang KRL, sebagai berikut:
1. Wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun KRL
2. Gunakan KMT/ uang elektronik lainnya agar mengurangi transaksi tunai dan kontak fisik
3. Gunakan tubuh pada saat melewati gate (tidak membuka gate dengan tangan)
4. Cek jadwal perjalanan di KRL Access atau www.krl.co.id sebelum berpergian dengan menggunakan KRL
5. Pengecekan suhu tubuh dilakukan sebelum naik KRL
6. Selalu cuci tangan dan gunakan hand sanitizer sebelum naik KRL
7. Selalu perhatikan marka dan jaga jarak saat sedang mengantre masuk di area stasiun KRL serta mengikuti arahan yang diberikan oleh petugas.
Peraturan naik KRL selama masa PPKM
Bagi traveler yang ingin melakukan perjalanan naik KRL, berikut ini beberapa peraturan yang wajib diperhatikan.
1. Barang bawaan
- Tidak membawa barang pribadi yang melebihi ketentuan
- Ukuran maksimal barang bawaan 40 cm x 30 cm x 100 cm.
- Hanya diizinkan naik kereta pada pukul 10.00 - 14.00 WIB.
2. Aturan usia
- Lansia (60+) hanya diperbolehkan naik KRL pukul 10.00 - 14.00 WIB.
- Balita (dibawah lima tahun) tidak diperbolehkan naik KRL
- Bila ada kepentingan mendesak untuk naik KRL dapat berkomunikasi dan menjelaskan kepada petugas di stasiun
3. Tidak berbicara baik secara langsung maupun melalui telepon genggam saat di dalam KRL.
4. Bangku prioritas hanya untuk lansia dan ibu hamil
5. Dilarang makan dan minum di dalam KRL.
Baca juga: China Kenalkan Layanan Kereta Peluru, Kecepatannya Bisa Capai 350 Kilometer per Jam
Baca juga: Catat! Daftar Stasiun Kereta Api yang Sediakan Fasilitas Rapid Tes Antigen di Jawa dan Sumatera
Baca juga: Jembatan Kereta Api di Brebes Putus Akibat Banjir, Operasional Perjalanan KA Kembali Normal
Baca juga: Keren! Ada Terowongan Kecil di Bawah Rel Kereta, Ternyata Ini Fungsinya
Baca juga: Catat! Daftar 13 Stasiun Kereta Api yang Melayani Rapid Test Antigen
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)