TRAVEL UPDATE: Cuti Bersama Resmi Dipangkas 5 Hari, Ini Jadwal Terbarunya

TRIBUNTRAVEL.COM -Pemerintah Indonesia secara resmi memangkas cuti bersama tahun 2021.

Keputusan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Dikutip TribunTravel dari Kompas.com, Hal ini terlampir dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Adapun, SKB tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

&;Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,&; kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin (22/2/2021).

Pemangkasan cuti bersama 2021 dilakukan untuk Isra Mi&;raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17-19 Mei, dan Hari Raya Natal 27 Desember.

Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19, Maskapai Ini Tawarkan Pilot Cuti Setahun Tanpa Bayaran

Ilustrasi -  Pemerintah Indonesia secara resmi memangkas cuti bersama tahun 2021.
Ilustrasi - Pemerintah Indonesia secara resmi memangkas cuti bersama tahun 2021. (Gambar oleh Andreas Lischka dari Pixabay)

Sementara itu, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan Hari Raya Natal pada 24 Desember tetap ada.

Lantas, bagaimana jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2021?

Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 terbaru:

Hari Libur Nasional

&; 1 Januari, Tahun Baru 2021 Masehi

&; 12 Februari, Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

&; 11 Maret, Isra Mi&;raj Nabi Muhammad SAW

&; 14 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

&; 2 April, Wafat Isa Al Masih

&; 1 Mei, Hari Buruh Internasional

&; 13 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

&; 13&;14 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

&; 26 Mei, Hari Raya Waisak 2565

&; 1 Juni, Hari Lahir Pancasila

&; 20 Juli, Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

&; 10 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

&; 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

&; 19 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW

&; 25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti Bersama

&; 12 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

&; 24 Desember, Hari Raya Natal pada 24 Desember

Muhadjir menjelaskan, pemerintah masih memberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan satu hari menjelang Hari Raya Natal berdasarkan suatu pertimbangan.

&;Agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari, dan justru akan berbahaya,&; kata dia.

Baca juga: Maskapai Ini Izinkan Stafnya Ambil Cuti 2 Tahun untuk Jalankan Usaha Pribadi di Tengah Pandemi

Baca juga: Pemerintah Resmi Terapkan PPKM, Apa Bedanya dengan PSBB?

Baca juga: Pemerintah Resmi Larang WNA Masuk ke Indonesia, Ini Aturannya

Baca juga: Pemerintah Resmi Buka Layanan Calling Visa, Ini Bedanya dengan Visa Biasa

Baca juga: Pemerintah Perketat Protokol Kesehatan Jemaah Umrah di Masa Pandemi Covid-19

(TribunTravel.com/Mym)

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin