Boeing Terkena Denda Sebesar Rp 94 Miliar dari FAA, Ini Penyebabnya

TRIBUNTRAVEL.COM - Administrasi Penerbangan Federal (FAA) telah menghukum Boeing dengan denda sebesar 6,6 juta Dolar atau setara Rp 94,1 miliar.

Ini adalah uang yang relatif kecil dibandingkan dengan denda miliaran dolar yang dikenakan Departemen Kehakiman pada Boeing awal tahun 2021 lalu.

Dilansir TribunTravel dari laman Simple Flying, denda terbaru terkait dengan kegagalan Boeing untuk memenuhi perubahan pengawasan keselamatan yang telah disepakati mulai tahun 2015.

Selain itu, hukuman tersebut menyelesaikan dua masalah luar biasa lainnya di pabrik pesawat.

Menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh FAA, denda 6,6 juta dolar menyelesaikan beberapa masalah.

Ada denda 5,4 juta dolar karena gagal memenuhi kewajiban kinerjanya berdasarkan perjanjian pada 2015.

Baca juga: Pesawat Boeing Mendarat Darurat usai Alami Kerusakan Mesin

Ilustrasi - pesawat berjenis Boeing 787-9 Dreamliner
Ilustrasi - Administrasi Penerbangan Federal (FAA) telah menghukum Boeing dengan denda sebesar 6,6 juta dolar atau setara Rp 94,1 miliar (norwegian.com)

Ada pula dua pelaksanaan kasus FAA yang tertunda, Boeing membayar 1,21 juta dolar untuk diselesaikan.

"Boeing gagal memenuhi semua kewajibannya berdasarkan kesepakatan penyelesaian, dan FAA meminta pertanggungjawaban Boeing dengan memberlakukan hukuman tambahan," kata Steve Dickson dari FAA .

"Saya telah menegaskan kembali kepada kepemimpinan Boeing berkali-kali bahwa perusahaan harus memprioritaskan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan dan bahwa FAA akan selalu mengutamakan keselamatan dalam semua keputusannya," imbuhnya.

Perjanjian pada 2015 adalah dokumen 29 halaman yang menetapkan beberapa masalah pengawasan kualitas dan keselamatan yang ingin diperbaiki oleh regulator penerbangan.

Perjanjian tersebut memungkinkan FAA untuk menilai hukuman yang ditangguhkan jika perbaikan tersebut tidak dilakukan.

FAA yakin Boeing belum memenuhi semua ketentuan perjanjian itu.

Alhasil, pabrikan pesawat harus menghadapi denda sebesar 5,4 juta Dolar.

Nominal tersebut di atas 12 juta Dolar yang dibayarkan Boeing pada 2015 sebagai bagian dari penyelesaian.

Sementara itu, denda sebesar 1,21 juta Dolar untuk menangani dua masalah yang sedang diselidiki FAA.

Dalam masalah pertama, FAA menuduh beberapa karyawan Boeing menyelesaikan pekerjaan sertifikasi atas nama FAA.

Ini terjadi di bawah program Organization Designation Authorization (ODA) antara November 2017 dan Juli 2019.

Sayangnya, beberapa karyawan yang ditugaskan untuk tugas sertifikasi tidak diberi wewenang.

Masalah kedua melibatkan karyawan yang melakukan pekerjaan sertifikasi pada Boeing 787 Dreamliners.

FAA menuduh Boeing gagal mengikuti proses kontrol kualitas dan membuat anggota ODA mendapat tekanan atau gangguan yang tidak semestinya sehubungan dengan inspeksi kelaikan udara pesawat.

Masalah kontrol kualitas Boeing dengan program Dreamliner dilaporkan secara ekstensif di Simple Flying.

Tahun lalu, Boeing mulai memindahkan produksi pesawat jenis tersebut ke Charleston, Carolina Selatan sebagai bagian dari langkah untuk menghemat uang.

Tapi itu juga membawa produksi pesawat di bawah satu atap, memungkinkan untuk mengelola masalah kontrol kualitas yang sedang berlangsung dengan lebih baik.

&;Kami memperkuat proses kerja dan operasi kami untuk memastikan kami bertanggung jawab terhadap standar keselamatan dan kualitas tertinggi, &; kata Boeing dalam sebuah pernyataan.

Seperti penyelesaian Departemen Kehakiman, Boeing berharap untuk menarik garis di bawah kasus ini dengan pembayaran hukuman.

"Boeing percaya bahwa pengumuman hari ini secara adil menyelesaikan tindakan hukuman sipil yang diumumkan sebelumnya sambil memperhitungkan peningkatan keselamatan, kualitas, dan proses kepatuhan yang berkelanjutan." ungkap Boeing.

Sementara itu, FAA memberikan pernyataan yang lebih keras.

Pernyataan mereka menunjukkan bahwa federasi tersebut tidak akan menghentikan pengawasan di Boeing.

"FAA akan waspada dalam pengawasannya terhadap rekayasa dan aktivitas produksi Boeing, dan secara aktif melaksanakan reformasi sertifikasi dan ketentuan pengawasan dari Undang-Undang Sertifikasi, Keselamatan, dan Akuntabilitas Pesawat Udara 2020," kata pernyataan FAA.

"Undang-undang ini akan memungkinkan FAA untuk menilai hukuman perdata yang lebih besar terhadap produsen yang memberikan tekanan yang tidak semestinya pada anggota unit ODA," pungkasnya.

Baca juga: Jepang Larang Maskapai Gunakan Pesawat Boeing 777 Bermesin Pratt ; Whitney 4000, Ini Alasannya

Baca juga: Boeing 737 Max Kembali Terbang untuk Pertama Kalinya Setelah Sempat Dilarang Akibat Kecelakaan Fatal

Baca juga: Maskapai Ini Tawarkan Pengalaman Bersantap di Pesawat Boeing 747 yang Bersejarah

Baca juga: Boeing Didenda Rp 35 Triliun Akibat Penipuan Evaluasi Keamanan pada Pesawat 737 Max

Baca juga: Maskapai Ini Jual Koper yang Terbuat dari Bekas Komponen Boeing 747, Berapa Harganya?

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin