TRAVEL UPDATE: Jalur Pendakian Gunung Prau Sudah Dibuka, Simak Syaratnya

TRIBUNTRAVEL.COM -Setelah lama tutup, seluruh jalur pendakian Gunung Prau akhirnya telah dibuka kembali pada Kamis, 4 Maret 2021.

Informasi tersebut disampaikan oleh Sekretariat Basecamp Pendakian Gunung Prau via Wates, Ahmad Afifudin.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi para calon pendaki baik dari dalam atau luar Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dikutip dari Kompas.com, satu di antara syarat yang wajib dipenuhi adalah membawa hasil negatif Rapid Test Antigen.

Baca juga: TRAVEL UPDATE: 3 Kecamatan di Kabupaten Karo Terpapar Abu Vulkanik dari Erupsi Gunung Sinabung

&;Masih sama untuk syarat-syarat pendakiannya,&; tutur dia saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Minggu (28/2/2021).

Jika sudah lupa apa saja syarat pendakian Gunung Prau, berikut Kompas.com rangkum agar kamu bisa langsung mendaki gunung tersebut saat seluruh jalur sudah dibuka nanti:

Ribuan pendaki berada di puncak Gunung Prau, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah
Ribuan pendaki berada di puncak Gunung Prau, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah (KOMPAS.com/NAZAR NURDIN)

&; Pendaki dari luar Jateng dan DIY wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen

&; Pendaki dari area Jateng dan DIY wajib membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan/klinik/dokter daerah asal

&; Pendaki wajib periksa kesehatan sebelum pergi mendaki

&; Fotokopi kartu identitas, seperti SIM, KTP, atau identitas lainnya wajib dibawa

&; Jika tidak punya KTP/SIM, fotokopi kartu pelajar/mahasiswa/santri wajib dibawa

&; Registrasi Rp 15.000, fasilitas umum Rp 10.000 Pendaki tidak dibatasi kota asal

&; Solo hiking boleh

&; Belum boleh lintas jalur

&; Pendaki tidak dibatasi usia

&; Tidak bertukar perlengkapan pribadi seperti perlengkapan makan dan minum

&; Selalu pakai masker selama dalam perjalanan Masker harus diganti setiap hari (minimal dua masker dalam satu kali pendakian)

&; Setiap pendaki wajib membawa hand sanitizer pribadi

&; Setelah menyentuh benda apa pun, pendaki wajib mencuci tangan dengan hand sanitizer

&; Tenda/dome hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas, misal berkapasitas empat orang, satu tenda/dome hanya diisi dua orang

&; Pendaki wajib lapor setelah melakukan pendakian

&; Pendaki tiba di basecamp maksimal pukul 12.00 WIB usai pendakian

&; Untuk surat keterangan sehat, calon pendaki juga bisa membuatnya di sejumlah puskesmas (Puskesmas Kejajar Puskesmas Dieng Wetan Puskesmas Dieng Kulon) dengan membayar biaya Rp 20.000.

Terkait syarat membawa hasil negatif Rapid Test Antigen, hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021.

SE tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 9 Februari hingga informasi lebih lanjut.

Untuk perjalanan ke pulau Jawa dan di dalam pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota), berikut rinciannya:

Udara

&; Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau;

&; Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

Laut

&; Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Darat (kereta api antarkota)

&; Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, Rapid Test Antigen, atau GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

&; Darat (kendaraan pribadi) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, Rapid Test Antigen, atau GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Darat (kendaraan umum)

&; Ada tes acak (random check) Rapid Test Antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Baca juga: 5 Tips Memilih Sepatu Mendaki Gunung untuk Pemula, Termasuk Pilih Sepatu Sesuai Medan Pendakian

Baca juga: Catat! 7 Syarat Mendaki Gunung Marapi, Siapkan Surat Keterangan Sehat

Baca juga: TRAVEL UPDATE: Gunung Merapi Kembali Luncurkan 2 Kali Awan Panas Guguran Sejauh 1.900 Meter

Baca juga: TRAVEL UPDATE: Gunung Sinabung Erupsi, Luncurkan Kolom Abu Setinggi 5.000 Meter

Baca juga: TRAVEL UPDATE: Tradisi Unik Masyarakat Lombok untuk Jaga Kelestarian Gunung Rinjani

(TribunTravel.com/Mym)

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin