Larangan Mudik 2021, Masuk Kota Solo Wajib Bawa SIKM dan Hasil Negatif Rapid Test Antigen Covid-19

TRIBUNTRAVEL.COM - Selama masa larangan mudik 2021, setiap orang yang masuk Kota Solo diwajibkan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif Rapid Test Antigen atau PCR Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade menyebutkan, bagi yang tidak bisa menunjukkan surat hasil Rapid Test Antigen maupun PCR, maka akan dilakukan tes di Pos Skrining Tracing, Testing dan Treatment (3T).

Baca juga: Gibran Rakabuming Tegaskan Warga Luar Solo Raya Tak Boleh Wisata ke Solo 6-17 Mei

"Untuk pemudik, aturannya jelas. Hasil nonreaktif akan kita karantina selama 5 hari di lokasi yang sudah ditentukan, untuk yang positif di Donohudan," jelasnya, Kamis (6/5/2021) dilansir dari Tribun Jateng.

Menurutnya, bila ada pemudik yang lolos dan sudah di rumah akan dijemput Satgas Jogo Tonggo.

"Kalau ada yang menolak, akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Pos akan kita fungsikan full selama 24 jam," ungkapnya.

Ruang tunggu KA Bandara Adi Soemarmo Solo melalui Sky Bridge yang menghubungkan Terminal Tirtonadi dan Stasiun Solo Balapan.
Ruang tunggu KA Bandara Adi Soemarmo Solo melalui Sky Bridge yang menghubungkan Terminal Tirtonadi dan Stasiun Solo Balapan. (TribunSolo.com/Adi Surya)

Ade menjelaskan, fungsi pos selain untuk proses skrining, juga untuk menghalau masyarakat luar Kota Solo yang akan masuk untuk takbir keliling.

Sebab, ungkap Ade, sudah disepakati tidak ada takbir keliling di Kota Bengawan meski itu hanya tingkat kampung.

"Untuk salat Ied, dilaksanakan di masjid lingkungan, bukan di tempat terbuka, jalan, lapangam, maupun fasilitas publik," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menerjunkan lima Tim Pengurai Kerumunan (TPK) juga akan disebar di pusat perbelanjaan, sekaligus patroli di titik-titik rawan gangguan Kamtibmas dan intoleransi.

Baca juga: Tangis Sopir Bus di Solo, Penumpang Sepi Imbas Larangan Mudik Lebaran

Baca juga: Gelar Operasi Candi 2021, Kapolresta Solo Ungkap 3 Fase Larangan Mudik Lebaran dan Konsekuensinya

"Kita jamin kemanan dan kenyamanan masyarakat dalam beraktifitas," tandasnya.

Sementara, terkait SIKM, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang lurah-lurah di Solo untuk menerbitkan SIKM dengan tujuan daerah dengan kategori zona merah Covid-19.

Gibran menekankan, larangan tersebut wajib diterapkan karena perjalanan menuju daerah zona merah memiliki potensi tinggi penyebaran covid-19.

Dia menegaskan, setiap lurah yang akan menerbitkan SIKM dapat terpantau melalui aplikasi. Untuk itu, dia berharap hal tersebut tidak dilanggar para lurah.

"Lurah jangan menerbitkan SIKM atau memperbolehkan warganya melakukan perjalanan ke zona merah. Dilarang itu, nanti kelihatan ketika Pak Lurah input ke e-kelurahan. Dan saya sarankan untuk tidak mudik dulu," jelasnya.

Putra Sulung Presiden Joko Widodo itu menjelaskan, Kota Solo sudah bebas dari wilayah zona merah Covid-19.

Baca juga: Jadi Langganan Jokowi, Ini 7 Kuliner Lezat di Solo yang Patut Dicoba

Sampai saat ini mayoritas wilayah di Solo berada di zona hijau dan zona kuning.

"Zona merah sudah tidak ada, masih ada beberapa zona oranye. Dan itu akan segera kita hijaukan," jelasnya.

Di sisi lain, Gibran menekankan agar warga menahan diri dulu untuk mudik atau melakukan perjalanan.

Dia berharap pencapaian baik terhadap penekanan angka covid-19 saat ini dapat dipertahankan.

"Capaian kita sudah baik. Jangan sampai karena mudik kemudian jadi naik lagi. Warga harap menahan diri dulu untuk tidak mudik. Dan saya menganjurkan agar warga tidak terlalu banyak mobilitas," pungkasnya.

Tonton juga:

Baca juga: 7 Titik Penyekatan di Tangerang Selatan Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Turun Drastis

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar Larangan Mudik 2021, di sini.

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin