Jam Buka Mal dan Kafe Maksimal Sampai Jam 8 Malam, Pengunjung Dibatasi

TRIBUNTRAVEL.COM - Pengetatan kegiatan masyarakat di sejumlah sektor akan diperketat mulai Selasa (22/6/2021).

Pemerintah akan membatasi jam operasional sektor perbelanjaan seperti mal dan pasar di semua zona, menyusul melonjaknya kasus Covid-19.

"Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal sampai jam 20.00, dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi secara daring, Senin (21/6/2021).

Tak hanya pusat perbelanjaan, jam buka restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik itu yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam mal pun turut dibatasi.

"Untuk kegiatan dine in (makan di tempat), makan minum paling banyak 25% dari kapasitas dan sisanya di take away," ucap Airlangga.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Tempat Wisata di Klaten Dilarang Buka saat Akhir Pekan

Layanan pesan antar makanan dan minuman restoran juga kata Airlangga dibatasi dengan menyesuaikan jam operasional restoran.

"Layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," katanya.

Sebelumnya pemerintah akan melakukan penebalan atau penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 provinsi.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Restoran, Swalayan, dan Mal di Tangerang Tutup Lebih Awal

Baca juga: 8 Kru Positif Covid-19, Kapal Pesiar Mewah Tunda Pelayaran

Penguatan PPKM dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Aturan penebalan PPKM Mikro tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri.

"Jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, 2 minggu ke depan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi secara daring, Senin, (21/6/2021).

Selain itu, untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, pemerintah juga akan menutup kegiatan di area publik dan tempat wisata yang berada di zona merah mulai Selasa, (22/6/2021).

"Kegiatan di area publik ini fasilitas umum taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman," ujarnya.

Untuk kegiatan di area publik dan tempat wisata di zona oranye, kuning, dan hijau masih boleh dibuka.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Ridwan Kamil Larang Wisata ke Bandung

&;Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen, dengan pengaturan dari Pemda dan ini dengan beberapa protokol kesehatan yang lebih ketat,&; jelasnya.

Kegiatan rapat atau seminar secara luring atau offline di zona merah juga dilarang.

TONTON JUGA:

Sedangkan zona non merah diperbolehkan dengan pembatasan peserta maksimal 25 persen dari kapasitas.

"Dan zona lainnya, tentu ini diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas. Jadi kegiatan rapat maupun seminar ini juga maksimal 25 persen dari kapasitas,&; pungkasnya.

Baca juga: Akibat Covid-19, Penerbangan dari India ke Dubai Ini Hanya Membawa Satu Penumpang

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Covid-19 Melonjak, Mal, Restoran, dan Cafe Hanya Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam.

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin