
Aturan PPKM Level 4, Jam Operasional Mall Masih Dibatasi hingga Larangan Makan di Tempat
TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan nama PPKM Level 4.
PPKM Level 4 ini berlaku di wilayah Jawa dan Bali dan merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlanjut hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Sejumlah kebijakan terkait PPKM Level 4 ini masih mengatur pembatasan kegiatan di tempat umum seperti mall, tempat makan dan restoran.
Baca juga: Viral Video Pungli di Pelabuhan, Penumpang Diminta Bayar Rp 100 Ribu Agar Lolos Penyekatan PPKM
Kebijakan terkait PPKM Level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut terdapat beberapa poin penting terkait jam operasional, kapasitas pengunjung hingga larangan.
Berikut sejumlah poin penting aturan PPKM Level 4 untuk operasional mall, tempat makan dan restoran.
1. Mall

- Layanan operasional mall atau pusat perbelanjaan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat.
- Dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas normal.
2. Tempat makan dan restoran

Sementara itu untuk tempat makan dan restoran yang buka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away (bungkus bawa pulang) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Tempat makan dan resstoran tersebut meliputi warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan.
Untuk Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan.
Dengan ketentuan adanya pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 dan kapasitas pengunjung 50 persen.
Tidak hanya aturan terkait operasional mall, tempat makan dan restoran.
Instruksi Menteri Dalam Negeri juga menyebutkan daerah mana saja yang masuk dalam cakupan kebijakan PPKM Level 4.
Daftar Daerah di Jawa dan Bali yang Masuk PPKM Level 4
Berikut ini daftar daerah-daerah di Jawa dan Bali yang masuk PPKM level 4.
Baca juga: Protes PPKM Darurat, Kafe di Malang Naikkan Harga 3 Kali Lipat untuk Aparat dan Pejabat

Baca juga: Viral Video Cara Nawar Pedagang Kecil Selama PPKM, Es Tebu Rp 5 Ribu Dibayar Rp 500 Ribu
a.DKI Jakarta
Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
b. Banten
Level 4 (empat) yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
c.Jawa Barat
Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.
Baca juga: Viral Video Pungli di Pelabuhan, Penumpang Diminta Bayar Rp 100 Ribu Agar Lolos Penyekatan PPKM
d.Jawa Tengah
Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.
e. Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.
Baca juga: 3 Stasiun MRT Jakarta Ditutup, Cek Aturan Terbaru Naik Transportasi Umum Selama PPKM Darurat
f. Jawa Timur
Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
Tonton juga:
Baca juga: Protes PPKM Darurat, Kafe di Malang Naikkan Harga 3 Kali Lipat untuk Aparat dan Pejabat
Baca juga: Viral Video Cara Nawar Pedagang Kecil Selama PPKM, Es Tebu Rp 5 Ribu Dibayar Rp 500 Ribu
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar PPKM Level 4, di sini.
