Jadwal Terbang Garuda Indonesia Rute Domestik Agustus 2021, Cek Keberangkatannya

TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai Garuda Indonesia mengumumkan jadwal penerbangan untuk rute domestik yang berlaku selama Agustus 2021.

Sejumlah penerbangan domestik dari Garuda Indonesia ini dilayani setiap hari.

Terbang di tengah pandemi Covid-19, Garuda Indonesia terus menerapkan sejumlah protokol kesehatan yang berlaku baik untuk penumpang maupun kru yang bertugas.

Baca juga: Promo TGIF Garuda Indonesia, Nikmati Harga Spesial dan Potongan Tambahan hingga Rp 500 Ribu

Mulai dari mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Dari pantauan TribunTravel di akun Twitter @Indonesia Garuda, Kamis (5/8/2021), berikut jadwal terbang Garuda Indonesia rute domestik Agustus 2021.

1. Rute Jakarta-Palembang PP, Jakarta-Jambi PP, Jakarta-Padang PP dan Jakarta-Batam PP

2. Rute Jakarta-Pekanbaru PP, Jakarta-Medan PP, Medan-GunungSitoli PP, Jakarta-Surabaya PP dan Jakarta-Bali PP

3. Rute Jakarta-Lombok PP, Jakarta-Pontianak PP, Jakarta-Balikpapan PP dan Jakarta-Jayapura PP

Syarat Penumpang Garuda Indonesia

Mengikuti kebijakan pemerintah dan otoritas terkait dalam masa PPKM, berikut beberapa informasi penting terbaru yang perlu diperhatikan penumpang Garuda Indonesia dan berlaku sejak 26 Juli 2021:

1. Penerbangan domestik dari atau ke daerah PPKM Level 3 dan 4 (termasuk dari/ke Pulau Jawa dan Bali) wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).

2. Selain rute tersebut, dimungkinkan ada persyaratan khusus, klik laman berikut ini untuk info selengkapnya.

3. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI.

4. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia wajib menunjukkan sertifikat vaksin (lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam.

5. Setibanya di Indonesia, penumpang harus melakukan tes RT-PCR ulang dan menjalani karantina selama 8 x 24 jam sesuai ketentuan.

6. WNA yang akan keluar dari Indonesia melalui transit penerbangan domestik di Bandara Soekarno-Hatta (CGK) tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasionalnya dan mendapatkan izin dari KKP setempat.

Tonton juga:

Baca juga: Garuda Indonesia Gelar Layanan Vaksin Covid-19 untuk Usia 12 Tahun ke Atas, Cek Cara Daftarnya

Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru Garuda Indonesia Selama Masa PPKM Level 1-4

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar jadwal Garuda Indonesia, di sini.

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin