Jadi Syarat Bepergian, Begini Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi

TRIBUNTRAVEL.COM - Aplikasi PeduliLindungi kini sudah diterapkan sebagai syarat memasuki tempat umum di beberapa kota di Indonesia.

Seperti memasuki mall, restoran, termasuk kunjungan ke sejumlah tempat wisata.

Bahkan kini layanan tersebut telah diterapkan sebagai syarat bepergian menggunakan moda transportasi darat, laut, maupun udara di masa pandemi Covid-19 mulai Sabtu (28/8/2021), lapor Kompas.com.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, Kemenhub telah berkoordinasi dengan para operator transportasi untuk mempersiapkan penerapan aplikasi tersebut. "Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,&; ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu.

Baca juga: 6 Kesalahan yang Sering Dilakukan Traveler saat Bepergian, Termasuk Ketinggalan Pesawat

Sertifikat vaksin Covid-19 pertama dan kedua dapat dicek melalui aplikasi PeduliLindungi atau pedulilindungi.id. Sertifikat vaksin Covid-19 ini bisa jadi syarat untuk masuk ke mal.
Sertifikat vaksin Covid-19 pertama dan kedua dapat dicek melalui aplikasi PeduliLindungi atau pedulilindungi.id. Sertifikat vaksin Covid-19 ini bisa jadi syarat untuk masuk ke mal. (Tangkap layar akun YouTube Peduli Lindungi Aplikasi PeduliLindungi)

Mengenal Aplikasi PeduliLindungi

Mengakses dari situs resmi PeduliLindungi, PeduliLindungi merupakan sebuah aplikasi yang telah dikembangkan untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan dan menghentikan penyebaran Covid-19.

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.

Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.

Baca juga: Syarat Wajib Bagi Wisatawan yang Bepergian ke Inggris: Karantina 10 Hari di Hotel

Petugas security dibantu Pollux National Network Mal Paragon Semarang membantu pengunjung melalukan scan barcode untuk mengetahui bukti vaksinasi sebelum masuk Mal Paragon dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Selasa (10/8/21).
Petugas security dibantu Pollux National Network Mal Paragon Semarang membantu pengunjung melalukan scan barcode untuk mengetahui bukti vaksinasi sebelum masuk Mal Paragon dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Selasa (10/8/21). (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini terbilang cukup mudah.

Pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel masing-masing.

Kemudian sistem akan meminta persetujuan pengguna untuk mengaktifkan data lokasi secara berkala untuk mengetahui zonasi sebaran Covid-19.

Untuk mengakses PeduliLindungi, pengguna cukup melakukan scan barcode yang tertera di fasilitas umum.

Ini merupakan bagian dari skrining untuk keamanan di tempat publik.

Skrining tersebut juga dapat menunjukkan status vaksinasi seseorang.

Melansir indonesia.go.id, penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat umum sebagai skrining atau penapisan di tempat-tempat publik dan keramaian, seperti mal, pusat perbelanjaan, tempat olahraga outdoor, dan pabrik-pabrik industri.

Baca juga: Panduan Bepergian ke Singapura di Masa Pandemi Covid-19

Melansir dari Kompas.com, begini cara melakukan scan barcode secara mudah:

- Unduh aplikasi PeduliLindungi

- Buat akun dengan mengisi identitas diri

- Apabila sudah memiliki akun PeduliLindungi, login dengan alamat email atau nomor telepon yang telah didaftarkan dan masukkan kode OTP

- Klik menu "Scan Barcode"

- Lakukan pindai barcode yang tersedia di tempat umum yang dikunjungi (layanan ini menggunakan izin penggunaan kamera)

Traveler perlu dua kali melakukan scan barcode ini.

Pertama, scan barcode dilakukan untuk memasuki tempat umum.

Dan yang kedua, scan barcode dilakukan untuk keluar atau meninggalkan tempat umum yang dikunjungi.

(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)

Informasi lain seputar PeduliLindungi

Baca juga: Ingin Bepergian Naik Transjakarta? Wajib Tunjukan Sertifikasi Vaksin Covid-19

Baca juga: Panduan Mengisi e-HAC Lewat Smartphone dan Website untuk Bepergian Periode 18-24 Mei 2021

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin