Syarat Penerbangan Lion Air Group Terbaru, Berlaku hingga 6 September 2021
TRIBUNTRAVEL.COM - Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru terkait syarat wajib penumpang yang ingin melakukan perjalanan udara.
Syarat bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan penerbangan selama pandemi Covid-19 ini akan diberlakukan selama periode 1-6 September 2021.
"Ketentuan penerbangan dengan rute domestik ini dilakukan guna mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran pers.
Kebijakan ini akan diberlakukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kategori:
1. Level 4, Level 3, Level 2 Jawa dan Bali,
2. Level 4 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua,
3. Level 3, Level 2, Level 1 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Baca juga: Video Viral Wanita Diturunkan dari Pesawat karena Nekat Merokok dalam Penerbangan
Berikut syarat penumpang Lion Air Group:
1. Kedatangan
Bagi semua calon penumpang yang ingin melakukan penerbangan diimbau untuk tiba di bandara keberangkatan lebih awal, yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.
Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).
2. Batasan Usia
a. Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan,
b. Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara tidak bepergian terlebih dahulu.
3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan
a. Harap memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.
b. Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.
c. Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Heboh Penemuan Granat, Sebuah Penerbangan Terpaksa Ditunda Lebih dari Satu Jam
4. Vaksin
a. Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan.
b. Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
c. Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi.
5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.
Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/.
Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.
Baca juga: Pramugari Beberkan Makanan Paling Enak di Pesawat dalam Penerbangan Jarak Jauh 46 Tahun Lalu
Tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain:
a. Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi.
b. Mempercepat waktu proses verifikasi,
c. Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin,
d. Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan).
6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat
a. Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.
b. Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.
7. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)
Baca juga: Pramugari Ungkap Tips Upgrade Kursi Pesawat ke Kelas Satu Gratis saat Penerbangan
Baca juga: Seorang Wanita Afghanistan Melahirkan di Pesawat Militer AS saat Penerbangan Evakuasi