Syarat Naik Pesawat Terbaru Selama Masa PPKM Berlaku 14 - 20 September 2021
TRIBUNTRAVEL.COM - Syarat naik pesawat terbaru pasca perpanjangan PPKM Jawa-Bali 14-20 September 2021 tidak banyak mengalami perubahan dari sebelumnya.
"Pemerintah hari ini sekali lagi mempertegas pertanyaan dari banyak orang kapan PPKM Level Jawa-Bali ini akan terus diberlakukan," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin, (13/9/2021).
"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM Level ini di seluruh wilayah Jawa-Bali dan melakukan evaluasinya tiap satu minggu guna menekan angka kasus konfirmasi dan tidak mengulang kejadian yang sama di kemudian hari," lanjutnya.
Seperti minggu-minggu sebelumnya, Mendagri menerbitkanInmendagriberisi aturan-aturan terkini.
Salah satunya yakni penggunaan transportasi umum.
Baca juga: Bioskop di Wilayah PPKM Level 3 dan 2 Kembali Dibuka, Simak Aturan Masuknya
Evaluasi diketahui akan terus dilakukan setiap seminggu sekali.
Terkait hal itu, Tribun Batam sudah merangkum syarat naik pesawat terbaru sesuai peraturan Inmendagri No 42 Tahun 2021.
Baca juga: Promo Tiket Pesawat Emirates September 2021, Terbang ke Eropa Mulai Rp 8 Jutaan
Baca juga: Kenapa Pramugari Selalu Menyapa Penumpang saat Naik Pesawat?
Syarat naik pesawat terbang
1. Wajib Vaksinasi
Aturan wajib vaksinasi tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 42/2021.
Dalam aturan itu disebutkan, penumpang yang menggunakan pesawat udara setidaknya sudah mendapat dosis vaksin pertama.
Hal ini sekaligus menjadi persyaratan naik pesawat di tengahPPKMJawa-Bali.
- Vaksin dosis 1: menunjukkan hasil tes negatif PCR H-2
- Vaksin dosis 2: menunjukkan hasil tes negatif antigen H-1
2. Tes Covid-19
Persyaratan naik pesawat lainnya yakni melampirkan hasil tes Corona.
Ada perbedaan aturan tergantung tujuan terbang dan jumlah dosis vaksin yang sudah diterima.
- Kedatangan atau keberangkatan dari luar Jawa-Bali: hasil tes negatif PCR H-2
- Kedatangan atau keberangkatan antar daerah di dalam Jawa-Bali
Baca juga: Viral Penumpang Pesan Berbagai Makanan di Kereta Api, Mi Godog Jawa Dimasak Live oleh Koki
Baca juga: Meski Sudah Divaksin, Penumpang yang Tak Pakai Masker Tetap Dikeluarkan dari Pesawat
3. Wajib Menerapkan Prokes
Sebagaimana tertuang dalamInmendagri42/2021, persyaratan naik pesawat selanjutnya adalah wajib mematuhi protokol kesehatan.
Penumpang diharuskan memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak dianjurkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Berdasarkan Peraturan Inmendagri PPKM 14-20 September 2021.