Syarat Naik Bus Damri Selama Masa Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober 2021.

Perpanjangan PPKM ini tentu berdampak pada perubahan peraturan di berbagai sektor, termasuk transportasi.

Satu transportasi yang menetapkan syarat untuk penumpang selama masa perpanjangan PPKM adalah bus Damri.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri Sidik Pramono mengatakan, selama penerapan PPKM di Jawa-Bali Damri memberlakukan sertifikat vaksin sebagai satu syarat untuk melakukan perjalanan.

Baca juga: Aturan Terbaru Perpanjangan PPKM: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal di 5 Kota Ini

Ilustrasi bus Damri
Ilustrasi bus Damri (Dokumentasi Damri)

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober, 10 Kabupatan/Kota Ini Masih Berstatus Level 4

"Syarat sertifikat vaksin minimal dosis pertama, dan wajib mendaftarkan diri di aplikasi PeduliLindungi," ucap Sidik, Selasa (21/9/2021).

Selain sertifikat vaksin, ada beberapa aturan lain untuk melakukan perjalanan dengan armada bus Damri. Diantaranya:

- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Kemudian calon penumpang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

- Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sudah tidak diberlakukan lagi.

"Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk perjalanan Jawa dan Bali, namun tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi atau Jabodetabek," ujar Sidik.

Sidik mengungkapkan, pihaknya mengimbau kepada para calon penumpang untuk memperhatikan persyaratan yang berlaku di pool keberangkatan dan tujuan.

Selain transportasi, sektor perbelanjaan seperti mal juga menerapkan syarat masuk.

Meski ada persyaratannya, namun tidak seketat transportasi.

Ada beberapa pelonggaran yang diberikan selama perpanjangan PPKM.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Selama Masa PPKM Berlaku 14 - 20 September 2021

Pegawai mengenakan masker dan pelindung wajah di salah satu toko yang sudah buka di Paris Van Java, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/8/2021). Sebanyak 23 mal di Kota Bandung diizinkan kembali beroperasi dalam rangka uji coba selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Pusat perbelanjaan tersebut diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen, semua pegawai dan pengunjung sudah harus tervaksin Covid-19, anak usia di bawah 12 tahun dan dewasa di atas 70 tahun dilarang masuk, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pegawai mengenakan masker dan pelindung wajah di salah satu toko yang sudah buka di Paris Van Java, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/8/2021). Sebanyak 23 mal di Kota Bandung diizinkan kembali beroperasi dalam rangka uji coba selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Pusat perbelanjaan tersebut diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen, semua pegawai dan pengunjung sudah harus tervaksin Covid-19, anak usia di bawah 12 tahun dan dewasa di atas 70 tahun dilarang masuk, serta menerapkan protokol kesehatan ketat. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Bioskop di Wilayah PPKM Level 3 dan 2 Kembali Dibuka, Simak Aturan Masuknya

Pelonggaran yang dimaksud adalah diperbolehkannya anak di bawah 12 tahun untuk masuk mal.

Namun perlu digarisbawahi, aturan ini hanya berlaku untuk 5 kota besar saja.

Lima kota besar yang dimaksud, di antaranyaJakarta,Bandung,Semarang,DIY, danSurabaya.

"Kondisi ini seiring situasi Covid-19 yang semakin baik serta implementasi proked dan penggunaanPeduli Lindungiterus berjalan," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).

Luhut menerangkan pembukaan pusat perbelanjaan bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dilakukan dengan pengawasan dan pendampingan orang tua.

Luhut juga menyerukan bioskop kapasitas maksimal 50 persen bisa diterapkan pada kota-kota level 3 dan level 2.

Suasana bioskop XXI di Grand City, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/4/2021). Mulai 2 April 2021, setelah satu tahun tutup akibat pandemi Covid-19, tujuh bioskop di Kota Surabaya kembali beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Ketujuh bioskop tersebut yakni Ciputra World XXI, Grand City XXI, Pakuwon Mall XXI, Royal XXI, Transmart Rungkut XXI, Tunjungan 5 XXI, dan Galaxy XXI.
Suasana bioskop XXI di Grand City, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/4/2021). Mulai 2 April 2021, setelah satu tahun tutup akibat pandemi Covid-19, tujuh bioskop di Kota Surabaya kembali beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Ketujuh bioskop tersebut yakni Ciputra World XXI, Grand City XXI, Pakuwon Mall XXI, Royal XXI, Transmart Rungkut XXI, Tunjungan 5 XXI, dan Galaxy XXI. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, 11 Kabupaten dan Kota Masih Berstatus Level 4

Pembukaan bioskop ini diwajibkan menggunakan aplikasi QRPeduli Lindungi.

"Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop," terangnya.

Selain itu, restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QRPeduli Lindungi.

Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judul Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal di Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya dan PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Melakukan Perjalanan dengan Bus Damri

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin