Jadwal Terbang Garuda Indonesia Rute Domestik September 2021
TRIBUNTRAVEL.COM - Informasi lengkap jadwal terbang Garuda Indonesia untuk rute domestik yang berlaku selama September 2021.
Maskapai Garuda Indonesia melayani sejumlah rute penerbangan domestik ke beberapa daerah di Indonesia.
Mulai dari Medan, Padang, Batam, Surabaya hingga Lombok.
Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia dari Jakarta ke Singapura, Kuala Lumpur dan Bangkok September 2021
Penerbangan untuk rute domestik ini dilakukan setiap hari pergi pulang (PP).
Dilansir dari akun Twitter @IndonesiaGaruda, Selasa (28/9/2021), berikut jadwal penerbangan Garuda Indonesia rute domestik pada bulan September 2021:
1. Rute Jakarta-Medan PP dan Jakarta-Padang PP
2. Rute Jakarta-Batam PP, Jakarta-Pekanbaru PP dan Jakarta-Surabaya PP
3. Rute Jakarta-Bali PP dan Jakarta-Lombok PP
4. Rute Jakarta-Pontianak PP, Jakarta-Makassar-Timika PP dan Medan-Gunungsitoli PP
Ketentuan Penerbangan Garuda Indonesia Rute Domestik
1. Penerbangan antar kota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali):
a. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam (dari sejak pengambilan sampel) atau
b. Jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), maka hasil negatif tes COVID-19 dapat menggunakan hasil tes Rapid Antigen maksimal 1x24 jam (dari sejak pengambilan sampel)
2. Penerbangan domestik dari atau ke daerah PPKM Level 3 dan 4 (termasuk keluar atau masuk Pulau Jawa dari pulau lain selain Bali):
Wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam (dari sejak pengambilan sampel).
Selain rute tersebut, dimungkinkan ada persyaratan khusus, silakan klik laman ini.
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru Garuda Indonesia Selama Masa PPKM Level 1-4
Baca juga: Garuda Indonesia Gelar Layanan Vaksin Covid-19 untuk Usia 12 Tahun ke Atas, Cek Cara Daftarnya
Hal-hal yang perlu diperhatikan:
1. Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.
2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.
3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS
4. Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.
5. Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik.
6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.
7. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabang Garuda Indonesia setempat.
8. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.
9. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara atau tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.
Tonton juga:
Baca juga: Naik Citilink sampai Garuda Indonesia Diskon hingga Rp 250 Ribu, Cek Kode Promonya
Baca juga: Pesawat Citilink Jakarta-Batam Mendarat Darurat di Palembang, Diduga Pintu Darurat Hampir Terbuka
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar Garuda Indonesia, di sini.