Sabtu Ini Resmi Bertarif, Tol Pakis-Malang Rp 3.000 untuk Golongan I
JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini Sabtu (6/6/2020) pukul 00.00 WIB, Tol Pandaan-Malang Seksi V (Pakis-Malang) resmi bertarif.
Pemberlakuan tarif menyusul terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 330/KPTS/M/2020 Tanggal 6 April 2020.
Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang Agus Purnomo mengatakan, sebelumnya ruas Pakis-Malang telah resmi dibuka tanpa tarif sejak 7 April 2020.
"Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berakhir untuk wilayah Malang Raya, maka tarif Tol Ruas Pakis-Malang (Seksi V) diberlakukan mulai Sabtu dini hari," jelas Agus dalam siaran pers, Kamis (4/6/2020).
Dengan berlakunya tarif secara resmi, maka perjalanan dari Pakis menuju Malang untuk kendaraan Golongan I sebesar Rp 3.000, Golongan II dan III Rp 4.000, Golongaan IV dan V Rp 5.500.
Baca juga: Tol Pakis-Malang dan Tol Balikapapan-Samarinda Resmi Bertarif
Besaran tarif serupa berlaku untuk arah sebaliknya, Malang menuju Pakis
Agus mengimbau pengguna jalan tol memastikan kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari potensi antrean panjang di Gerbang Tol (GT).
Seksi V Pakis-Malang sendiri merupakan bagian dari Jalan Tol Pandaan-Malang sepanjang 38,48 kilometer.
Jalan tol tersebut terbagi dalam lima seksi yakni Seksi I Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,475 kilometer, dan Seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8,050 kilometer.
Kemudian Seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,1 kilometer, Seksi IV Singosari-Pakis 4,75 kilometer, serta Seksi V Pakis-Malang sepanjang 3,113 kilometer.
Adapun rincian besaran tarif Jalan Tol Pandaan-Malang sebagai berikut: