Ini Skema Tapera Menurut BTN
JAKARTA, KOMPAS.com - Landasan hukum operasional Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020.
Dengan berlakunya PP ini, maka seluruh pekerja di Indonesia wajib untuk menjadi peserta Tapera.
Sebanyak 3 persen gaji per bulan akan dipangkas untuk iuran simpanan Tapera. Rinciannya, 0,5 persen dibayarkan oleh perusahaan dan 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja.
Salah satu bank yang dimungkinkan untuk menjadi bank yang diandalkan dalam implementasi program Tapera adalah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN)
Menurut Direktur Keuangan Tresuri dan Strategi BTN Nixon LP Napitupulu, dengan ditekennya PP Tapera, operasional BP Tapera akan menjadi lebih jelas.
"Tapera sebenarnya sudah lama dibahas, tapi memang belum bisa jalan karena mandat undang-undangnya itu masih Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil), adanya PP Tapera ini menegaskan bahwa Bapertarum menjadi bagian dari Tapera," kata Nixon seperti dikutip Kompas.com dari Kontan.co.id, Jumat (5/6/2020).
Meski sudah ada PP Tapera, masih ada beberapa aturan selanjutnya yang perlu ditetapkan.
Misalnya, Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur mengenai tarif, biaya, potongan, gaji dan aturan lain yang bersifat teknis.
Nixon tak menampik kalau BTN dipastikan akan menjadi bank penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam rangka mengimplentasikan Tapera.
Baca juga: PP Tapera Berlaku, Perhatikan Syarat Kepesertaannya
Sebenarnya, Bank BTN bersama BP Tapera pada tahun 2019 silam berencana untuk melakukan pilot project pembangunan perumahan dengan menggunakan skema Tapera dengan nilai sebesar Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun.
"Tapi pembicaraannya terhenti karena ada Covid-19. Kami sekarang sedang bahas lagi, untuk menginterkoneksikan infrastruktur, termasuk ketentuan skema, prosedur, teknologi dan lain-lainnya," lanjut Nixon.
BP Tapera memiliki tugas utama. Pertama, mengumpulkan dana dari peserta.
Kedua, BP Tapera harus mengelola dana tersebut, termasuk memarkir dana di perusahaan manajer investasi. Ketiga, pemanfaatan dana memberikan rumah ke anggotanya.
Adapun skema BP Tapera dan bank yakni Tapera akan memberikan dana ke Bank BTN yang dipakai untuk mendirikan rumah khusus peserta Tapera.
Namun, dilihat dari mekanismenya, BP Tapera juga akan membedakan pengadaan rumah berdasarkan kriteria dilihat dari besaran gaji tiap peserta.
"Pasti dibedakan. Rumah untuk gaji di bawah Rp 5 juta, lalu Rp 5 juta sampai Rp 8 juta dan di atas Rp 8 juta misalnya," tutur Nixon.
Adapun, syarat utama peserta dapat memiliki rumah melalui skema Tapera yakni, pembeli rumah pertama (pemilik rumah pertama).
Bagi peserta yang sudah memiliki rumah, dana yang dikumpulukan peserta dapat dicairkan ketika masa kepersetaan berakhir, layaknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Terkait implementasi tersebut, BTN masih melakukan pembahasan lebih rinci agar sesuai dengan kaidah yang ditetapkan oleh Pemerintah.