Daftar Aturan PPKM Level 3 di Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan Selama Nataru

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan PPKM Level 3 jelang libur Natal dan Tahun Baru.

AturanPPKM Level 3ini tercantum dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Inmendagri tersebut berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Di mana akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Berikut ini daftar aturan PPKM Level 3 untuk tempat wisata dan pusat perbelanjaan selama Nataru.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Lion Air Rute Jakarta-Semarang, Terbang saat Libur Nataru Mulai Rp 376 Ribuan

Petugas security dibantu Pollux National Network Mal Paragon Semarang membantu pengunjung melalukan scan barcode untuk mengetahui bukti vaksinasi sebelum masuk Mal Paragon dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Selasa (10/8/21).
Petugas security dibantu Pollux National Network Mal Paragon Semarang membantu pengunjung melalukan scan barcode untuk mengetahui bukti vaksinasi sebelum masuk Mal Paragon dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Selasa (10/8/21). (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Baca juga: 5 Hotel Murah Dekat Cimory Dairyland Puncak untuk Libur Nataru, Fasilitas Lengkap dan Nyaman

Pusat Perbelanjaan

1. Pemerintah menganjurkan masyarakat untuk tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan pada perayaan Tahun Baru 2022.

2. Pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang untuk diadakan.

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

4. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.

5. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 &; 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 &; 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

Serta melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru, Sandiaga: Bukan Melarang, Tapi Batasi Operasional Wisata

Wisatawan sedang asyik berpiknik bersama keluarga dan kerabat dekat di kawasan Pantai Kelapa, Tuban, Jawa Timur, Minggu (14/11/2021).
Wisatawan sedang asyik berpiknik bersama keluarga dan kerabat dekat di kawasan Pantai Kelapa, Tuban, Jawa Timur, Minggu (14/11/2021). (TribunTravel/Zainiya Abidatun Nisa')

Baca juga: 5 Hotel Murah Dekat Cimory Dairyland Puncak untuk Libur Nataru, Tarif di Bawah Rp 150 Ribuan

Tempat Wisata

1. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturanPPKM Level 3khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain

2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.

8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

10. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.

Baca juga: Aturan Terbaru Nataru: Tidak Ada Cuti Bersama Natal dan Seluruh Indonesia Berstatus PPKM Level 3

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan PPKM Level 3 di Tempat Wisata Selama Libur Nataru, Jumlah Wisatawan Dibatasi 50 Persen. dan ATURAN PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru, Pawai Dilarang, Mall Dibatasi 50 Persen Pengunjung

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin