Daftar Syarat Terbaru Penerbangan Domestik Garuda Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin melakukan penerbangan domestik naik maskapai Garuda Indonesia?

Ada beberapa aturan yang harus kamu tahu sebelum naik Garuda Indonesia.

Aturan tersebut telah diinformasikan di websiteGaruda Indonesia,garuda-indonesia.comsejak Rabu (24/11/2021)

Dibanding aturan sebelumnya yang terbit pada 3 November 2021, ada beberapa perubahan.

Berikut daftar aturan terbarupenerbangan domestikGaruda Indonesiadikutip darigaruda-indonesia.com.

Penerbangan dari atau Menuju Jawa, dari atau Menuju Bali, dan Penerbangan di dalam Jawa

Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia
Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia (Flickr/ Gilang Fadhli)

Baca juga: Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Jalani Kerja Sama untuk Dukung VTL Indonesia-Singapura

- Sertifikat vaksin Covid-19 dengan minimal dosis pertama serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR Covid-19 dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau

- Sertifikat vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR Covid 19 dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan/ surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Penerbangan dari atau Menuju Luar Jawa dan dari atau Menuju Luar Bali

- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Penerbangan ke Pontianak

- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan tetapi surat keterangan hasil negatif rapid test antigen tidak berlaku.

Khusus tujuan Bali:

Warga melakukan tes swab PCR di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Warga melakukan tes swab PCR di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. (Tribunnews/Herudin)

Baca juga: Syarat Terbaru Penerbangan Garuda Indonesia Rute Domestik, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.

- Vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi.

- Penumpang yang pernah terpapar COVID-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas COVID-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi.

- WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melaluipenerbangan domestikdan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Khusus tujuan Lombok:Surat keterangan hasil negatif tes COVID-19 harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.

Khusus tujuan Gorontalo:Akan dilakukan tes Rapid Antigen disaat kedatangan dan apabila hasilnya positif akan dilakukan tes RT-PCR dan wajib isolasi menunggu hasil.

Khusus tujuan Manado:Pada saat kedatangan di Bandara Sam Ratulangi, penumpang akan di wajibkan untuk melakukan tes Rapid Antigen oleh otoritas setempat.

Khusus tujuan Biak, Merauke, Jayapura:

1. Wajib dilengkapi Surat Keterangan Perjalanan dari pejabat tertinggi instansi tempat bekerja (bagi yang berdinas) atau dari instansi yang memiliki kepentingan (bagi yang berkepentingan khusus) atau dari pemerintah daerah asal (bagi yang bertempat tinggal/ber-KTP/berindentitas selain Provinsi Papua).

2. Akan dilakukan tes RT-PCR atau Rapid Antigen pada saat kedatangan dan jika hasilnya positif akan dilakukan isolasi terpusat dengan biaya ditanggung penumpang.

Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia ke Singapura, Kuala Lumpur hingga Seoul November 2021

Khusus tujuan Nabire:Wajib dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Gugus Tugas COVID-19 dengan menghubungi nomor berikut: Efraim (082239584499 ) / Kristo Patiung (082199021991) / Piet Nabot (081280466247).

Khusus tujuan Labuan Bajo:untuk perjalanan wisata wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo yang dapat di aksesdi sini.

Khusus tujuan Pontianak:Masa berlaku hasil tes adalah 3 x 24 jamsejak pengambilan sampel,surat keterangan harus terteraQRCodeapabila penumpang tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital pada surat keterangan hasil negatif RT-PCR di e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan penerbangan atau dapat melakukan tes RT-PCR ulang dan menunjukkanbarcodedan akan dilakukan tes RT-PCR secara acak pada saat kedatangan.

Baca juga: Syarat Penerbangan Bebas Karantina ke Singapura, Cek Juga Jadwal Terbang Garuda Indonesia

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

1. Hasil negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI (lihat daftarnyadi sini) dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.

3. Semua penumpang harus mengisiElectronic Health Alert Card(eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

4. Anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.

6. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabangGaruda Indonesiasetempat.

7. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.

8. Penumpang denganpenerbangan domestiktransit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.

9. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.

10. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.

Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia ke Singapura, Bebas Karantina Mulai 29 November 2021

Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judul Syarat Terbaru Penerbangan Domestik Garuda Indonesia, dari Sertifikat Vaksin hingga Tes PCR

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin