Catat! Ini Syarat Terbaru Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022
TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah memberlakukan persyaratan ketat untuk mudik saat liburan Natal dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19, terlebih dengan munculnya varian baru Omicron.
Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan sejumlah syarat terbaru untuk mudik saat liburan Natal dan tahun baru.
Baca juga: Aturan Ganjil Genap Akan Diterapkan di Tol Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Berikut syarat terbaru mudik saat liburan Natal dan tahun baru, dilansir TribunTravel dari Kompas.com.
1. Mendapat surat keterangan dari RT/RW di tempat asal calon pemudik.
2. Melakukan tes antigen dengan hasil negatif.
3. Mendapatkan tiga stiker yang ditempel di rumah asal, kendaraan hingga rumah tujuan.
Stiker tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah divaksinasi Covid-19.
"Mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan sudah melakukan antigen," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat dengan Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021).
Budi melanjutkan, stiker tersebut nantinya akan dicek oleh petugas di checkpoint.
Baca juga: Trans Studio Bandung Bagikan Promo Natal 2021, Begini Cara Pesan Tiket Masuknya
"Itu akan kita checkpoint di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol," kata dia.
Petugas akan memeriksa secara acak kelengkapan dokumen perjalanan pemudik di sejumlah lokasi.
Mulai tempat peristirahatan, terminal, pelabuhan, dan pos koordinasi lintas batas provinsi dan kabupaten/kota.
Jika petugas mendapati pemudik belum divaksinasi, akan diminta untuk tes antigen.
"Dan, jika rapid test antigen mendapatkan positif, ditangani secara khusus oleh satgas daerah," tutupnya.
(TribunTravel/Sinta)
Baca juga: Untuk Pertama Kali, Disneyland dan Walt Disney World Hadirkan Black Santa untuk Perayaan Natal
Baca juga: 5 Tempat Wisata di Surabaya untuk Libur Natal 2021, Kebun Binatang Surabaya Jadi Favorit
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Jawa-Bali Selama PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru 2022