Syarat WNI dan WNA yang Mau Masuk ke Indonesia, Protokol Terbaru hingga Masa Karantina

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Indonesia memperketat syarat masuk bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang ingin berkunjung ke Indonesia.

Diperketatnya protokol ini termasuk satu upaya untuk mencegah penyebaran varian baru Omicron di Indonesia.

Semua ketentuan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Covid-19.

Aturan itu merupakan tindak lanjut dari penerbitan SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 dan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 terkait pengaturan perjalanan internasional.

Baca juga: Arab Saudi Konfirmasi Kasus Pertama Varian Omicron, Jemaah Umrah Indonesia Masih Bisa Berangkat

Dalam situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia (Ditjen Imigrasi) tertuliskan pula bahwa ada protokol terbaru untuk semua pelaku perjalanan internasional baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Prosedur pemeriksaan terbaru Bandara Soekarno-Hatta
Prosedur pemeriksaan terbaru Bandara Soekarno-Hatta (Instagram/ @angkasapura2)

Untuk semua WNI dan WNA yang ingin memasuki Indonesia harus mengikuti ketentuan atau persyaratan berikut ini:

1. WNI dan WNA harus mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah

2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

&; WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif

&; WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia

&; Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • WNA berusia 12 &; 17 tahun;
  • Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
  • Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

&; WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan

&; Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada:

a) WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositasdengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan

b) WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:

  • Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan
  • Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

c) Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun; dan

d) Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi Kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

&; Kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

3. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHAC Internasional Indonesia

4. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 7 x 24 jam

5. Dalam hal WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina 14 x 24 jam

Ilustrasi pelancong yang berada di bandara
Ilustrasi pelancong yang berada di bandara (Anna Shvets /Pexels)

6. Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam poin 4 dan 5, dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa; atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luarnegeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 (hyperlink ke peraturan terkait) tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah; dan

b) Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

7. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf poin (6.b) wajib mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability) (CHSE) dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau Dinas Provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol Kesehatan Covid-19

8. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 7 x 24 jam

Lalu, siapa saja yang bisa memasuki Indonesia?

Dihimpun TribunTravel dari situs Ditjen Imigrasi, semua turis (kecuali 11 negara tertentu) bisa memasuki Indonesia.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Orang Asing pemegang Visa yang sah dan masih berlaku
  3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal dan Izin Masuk Kembali yang sah dan masih berlaku
  4. Awak alat angkut
  5. Orang Asing dengan tujuan kesehatan atau kemanusiaan

Baca juga: Harga Tiket Masuk Rumah Atsiri Indonesia, Wisata Hits di Karanganyar dengan Spot Foto Instagramable

Baca juga: WNI dari Negara Terdeteksi Omicron Ingin Pulang ke Indonesia, Simak Syarat Terbarunya

Daftar 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia

Negara-negara itu sudah terkonfirmasi memiliki kasus Covid-19 jenis Omicron adalah Afrika Selatan, Angola, Botswana, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.

Namun WNI dari 11 negara masih boleh masuk RI dengan syarat karantina 14 hari.

Selain itu, penumpang harus memiliki hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan, memiliki sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan, serta mengisi e-Hac di aplikasi PeduliLindungi.

Setelah penumpang tiba di bandara tujuan yang ada di Indonesia, maka akan dilakukan kembali tes PCR atau tes molekuler isotermal.

Bila hasilnya menunjukkan positif Covid-19 maka akan dilakukan karantina di fasilitas isolasi terpusat atau rumah sakit.

Namun, bila hasil tes menunjukkan negatif Covid-19 maka akan dilakukan karantina menyesuaikan riwayat perjalanan.

Setelahnya, para penumpang akan kembali dilakukan tes PCR, satu hari sebelum masa karantina berakhir yakni pada hari ke-9 masa karantina atau hari ke-13 masa karantina.

(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)

Baca juga: Jemaah Indonesia Boleh Ibadah Umrah Meski Tercatat Kasus Covid-19 Omicron Pertama di Arab Saudi

Baca juga: Cegah Covid-19 Varian Omicron, Syarat Masuk Indonesia Bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri Diperketat

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin