Kemenag Terbitkan Edaran Aturan Perayaan Natal 2021, Kapasitas Jemaah Gereja Dibatasi 50 Persen
TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran yang mengatur perayaan Natal Tahun 2021.
Surat Edaran Menteri Agama No SE 31 Tahun 2021 ini ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tanggal 29 November 2021.
Melalui Surat Edaran tersebut, Kemenag mengatur perayaan Natal Tahun 2021 mulai dari pelaksanaan ibadah, prokes pengurus gereja, jemaah hingga larangan pawai.
Baca juga: Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan saat Musim Hujan, Ini 5 Tips yang Perlu di Perhatikan
Aturan ini tentunya demi menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh Warga Negara Indonesia sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.
Baca juga: Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Sentul Bogor, Nikmati Keindahan Taman Fathan Hambalang
"Upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 harus dilakukan. Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omnicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," terang Menag di Jakarta pada Kamis (2/12/2021) dilansir dari siaran pers resmi.
Menag juga menegaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Berikut sejumlah aturan perayaan Natal Tahun 2021:
1. Menerapkan prokes secara ketat di gereja atau tempat ibadah Natal sesuai kebijakan PPKM Level 3.
2. Gereja membentuk Satgas Prokes Penanganan Covid-19, berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Bali untuk Libur Tahun Baru 2022, Naik Lion Air Mulai Rp 688 Ribuan
Baca juga: 15 Restoran Berbintang Michelin Termahal di Dunia, Sekali Makan Bisa Habis Rp 24 Juta per Orang
3. Ibadah dan perayaan Natal:
a. Hendaknya dilakukan secara sederhana, lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.
b. Dilaksanakan di ruang terbuka.
c. Jika di gereja, diselenggarakan secara daring dan luring, dengan tata ibadah yang telah disiapkan pengurus dan pengelola gereja.
d. Jumlah peserta kegiatan ibadah dan perayaan Natal berjamaah tidak melebihi 50 persen kapasitas ruangan atau 50 orang.
4. Dilarang melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
Tonton juga:
Baca juga: Pantai Lekok dan 3 Pantai di Sekitar Cimory Dairyland Prigen untuk Liburan Akhir Pekan
Baca juga: Kisah di Balik Video Bocah yang Lari saat Erupsi Gunung Semeru, Selamat Setelah Sembunyi di Masjid
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar Natal 2021, di sini.