Viral Foto Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan: Harus Protes ke Mana?

TRIBUNTRAVEL.COM - Semua orang tentu tidak asing lagi dengan gorengan yang jerap dibungkus dengan kertas bekas.

Umumnya kertas yang dipakai merupakan bekas buku yang tidak lagi terpakai.

Namun belakangan ini, sebuah foto yang tersebar di dunia maya menunjukkan dokumen milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Dokumen tersebut menjadi bungkus gorengan sampai akhirnya viral di media sosial.

Salah satu akun yang mengunggah foto dokumen tersebut yaitu akun Twitter @howtodresvvel.

Dokumen tersebut merupakan keterangan identitas sementara sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP)Susi Pudjiastuti.

Surat keterangan dengan foto mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi pudjiastuti menjadi bungkus gorengan
Surat keterangan dengan foto mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi pudjiastuti menjadi bungkus gorengan (Istimewa via Tribunnews)

Pada kop surat keterangan tersebut tercantum Pemerintah KabupatenPangandaran, Jawa Barat.

Surat keterangan itu dikeluarkan pada 20 Januari 2014, dan ditandatangani oleh Camat Pangandaraan saat itu, H Suryanto.

Baca juga: Video Viral Pendaki Masak Steak di Gunung, Ternyata Pernah Bikin Seafood hingga Kue Ulang Tahun

Susi: Harus Protes ke Mana?

Susi turut menanggapi terkait viralnya dokumen miliknya yang dijadikan bungkus gorengan.

Hal itu disampaikan Susi melalui akun Twitter-nya, @susipudjiastuti, Senin (27/12/2021).

Dia mengatakan, beberapa hari ini dia di-mention, DM dan lainnya terkait foto viral itu.

Mereka menanyakan pendapatnya terkait hal tersebut.

"Saya harus berpendapat apa?" kata Susi, seperti dilansir Kompas.com.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat menghadiri pernikahan putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution di Solo, Rabu (8/11/2017).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat menghadiri pernikahan putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution di Solo, Rabu (8/11/2017). (Kompas.com/Ariska Anggraini)

Menurutnya, hal seperti itu sudah biasa terjadi.

Susi juga merasa bingung, harus protes ke mana dan siapa jika mengalami hal seperti ini.

"Protes ke mana? Ke siapa? Setiap hari kita dapat WA pinjol, investasi, promo dll.. semua tahu nomor kita data kita," jelas Susi seraya menambahkan emoticon sedih, bingung, dan tak tahu harus berbuat apa.

Camat Pangandaran dan Kemendagri angkat bicara

Camat Pangandaran Yadi Setiadi menyayangkan kejadian tersebut.

"Karena seharusnya jangan sampai seperti itu (dokumen mlik Susi menjadi bungkus makanan gorengan), karena itu dokumen penting," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Minggu (26/12/2021).

Dia menjelaskan bahwa surat tersebut adalah surat keterangan KTP sementara yang dikeluarkan sekira 7 tahun lalu.

"Suket (surat keterangan) sementara KTP. Keluar 20 Januari 2014. Suket berlaku selama KTP belum jadi," kata dia, Senin, dikutip dariKompas.com.

Yadi sejak awal menduga, dokumen tersebut bukan dibuang atau dijual oleh pegawai KecamatanPangandaran.

Menurut dia, pembuatan KTP sementara biasanya tidak dijadikan arsip.

Baca juga: Viral Harimau di TRMS Serulingmas Zoo Banjarnegara Lompat ke Pagar Kandang, Pengunjung Dievakuasi

Yadi mengaku telah melakukan penelusuran atas kejadian itu.

Hasil pengecekan yang dilakukannya, surat keterangan itu adalah asli.

Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP (pontianak.tribunnews.com)

"Itu surat keterangan asli. Ada stempel basah. Fotonya juga asli, bukan fotokopi," bebernya.

Yadi mengungkapkan, kantornya tidak pernah menyimpan surat keterangan asli.

Menurutnya, kantor kecamatan hanya bertugas mendaftar nomor surat keterangan.

"Arsip yang asli tidak ada di kecamatan," ungkapnya.

Baca juga: Viral Unggahan Konsumen Kecewa Mi Instannya Tanpa Bumbu, Langsung Dapat Respon Manajemen Indomie

Sehingga, ia memastikan beredarnya foto dokumen Susi sebagai bungkus gorengan bukan kesalahan staf.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dokumen tersebut semestinya dipegang oleh warga yang diberikan setelah diberikan Dinas Dukcapil setempat.

Baca juga: Viral Penumpang Wanita Dianiaya Sopir Taksi Online Gara-gara Bodi Mobil Kena Muntah

Baca juga: Viral Tweet Susi Pertanyakan Perbedaan Karantina Pemerintah dengan Rakyat

"Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh Dinas Dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya," kata Zudan dalam keterangannya, Senin.

Zudan menuturkan, semua dokumen yang memiliki NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik.

Menurutnya, karena surat itu merupakan tanggung jawab warga yang menerima, maka harus dimusnahkan jika sudah tidak dipakai.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, Camat Pangandaran dan Kemendagri Angkat Bicara.

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin