Batalkan Pesan Antar Makanan di Filipina Bisa Dipenjara 6 Tahun
TRIBUNTRAVEL.COM - Sebuah RUU tengah diajukan di Filipina, di mana pelanggan bisa dipenjara enam tahun jika batalkan layanan pesan antar makanan.
Jika disahkan, setiap pelanggan bakal diproses secara hukum jika sampai menolak makanan yang sudah dibayarkan oleh driver.
Rencana itu muncul di tengah meningkatnya permintaan akan layanan pesan antar di Filipina, terutama di tengah merebaknya virus corona.
Namun, ada sebagian orang yang melakukan prank dengan membatalkan pesanan mereka.
Padahal, si driver sudah lebih dahulu membayar.
&; WNI Ini Ditangkap di Bandara Melbourne Setelah Curi Tas dan Pakaian Mewah
Karena itu seperti dilaporkan Coconuts, pada 4 Juni DPR setempat menggulirkan RUU Perlindungan Pengiriman Makanan dan Barang Kebutuhan.
Dalam pendahuluannya, aturan itu dibuat untuk mencegah orang iseng yang tidak mempunyai niat tulus yang menyebabkan kerugian pada si pengemudi.
Nantinya, setiap orang yang melanggar bisa dipenjara hingga enam tahun atau didenda sebesar 100.000 peso atau sekitar Rp 27,9 juya.
Anggota DPR Partai Bicol AKO Bicol, Alfredo Garbin, dilansir Daily Mail pada Senin (8/6/2020) menyatakan, dia ingin menghentikan penderitaan para driver.
Sebab, mereka sering dibuat kalang kabut oleh "individu tak bermoral" yang secara tidak bertanggung jawab sudah membatalkan pesanan mereka.
Hukuman ini tidak berlaku jika ada pelanggan yang membatalkan karena menunggu lebih dari satu jam, atau sudah melakukan pembayaran.
Namun meski alasan pembatalannya masuk akal, jika mereka mempermalukan si pengemudi saat membatalkan bisa dikenai enam bulan penjara.
&; 11 Tempat Wisata di Jakarta yang Sudah Dibuka Kembali untuk Wisatawan
&; KA Komuter Relasi Surabaya-Bangil Kembali Beroperasi, Kapasitas Penumpang Dikurangi 50 Persen
&; Belanda Buka Kembali Pintu Kunjungan untuk Turis Mulai 15 Juni 2020
&; New Normal, Liburan ke Raja Ampat jadi Lebih Murah atau Mahal?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Di Filipina, Batalkan Pesan Antar Makanan Bisa Dipenjara 6 Tahun.