Daftar Negara yang Dilarang Masuk Indonesia dan Pengecualian Bagi WNA dengan Kriteria Tertentu

TRIBUNTRAVEL.COM - Aturan terbaru Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara yang dilarang masuk Indonesia, berlaku mulai Jumat (7/1/2022).

Informasi ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) SatgasCovid-19Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa PandemiCovid-19.

Keputusan ini dibuat dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasiCovid-19di beberapa negara.

Selain itu, Surat Edaran ini dikeluarkan guna melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan virus Covid-19.

Perlu diketahui, keputusan dalam Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia dalamSurat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022:

1. Afrika Selatan

2. Botswana

3. Norwegia

4. Perancis

5. Angola

6. Zambia

7. Zimbabwe

8. Malawi

9. Mozambique

10. Namibia

11. Eswatini

12. Lesotho

13. Inggris

14. Denmark

Ilustrasi - Berikut daftar 14 negara yang warganya dilarang ke Indonesia, dikecualikan bagi WNA dengan kriteria berikut.
Ilustrasi - Berikut daftar 14 negara yang warganya dilarang ke Indonesia, dikecualikan bagi WNA dengan kriteria berikut. (Justin TALLIS / AFP)

Afrika Selatan hingga Perancis merupakan empat negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi Omicron.

Sementara itu, delapan negara mulai dari Angola hingga Lesotho merupakan wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicron.

Kemudian, Inggris dan Denmark juga dilarang memasuki Indonesia karena jumlah kasus konfirmasi Omicron mencapai lebih dari 1.000 kasus.

Namun, WNA yang memenuhi beberapa kriteria berikut mendapat pengecualian;

1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah di atas.

2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

3. Sesuai skema perjalanan (bilateral), sepertiTravel Corridor Arrangement(TCA).

4. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Baca juga: Kebijakan Baru, Simak Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia

Baca juga: 7 Air Terjun Terbaik di Jogja untuk Liburan Akhir Pekan, Ada yang Tersembunyi di Perbukitan Menoreh

Baca juga: Harga Tiket Masuk dan Jam Operasional Cimory Dairyland Puncak Januari 2022

Baca juga: Kebijakan Baru Bagi Calon Jemaah Umrah, Akan Diberi Gelang Khusus untuk Pemeriksaan

Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judul Daftar 14 Negara yang Warganya Dilarang ke Indonesia, Dikecualikan bagi WNA dengan Kriteria Berikut

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin