PPKM Level 2, Simak Cara Pesan Tiket dan Syarat Berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang 4-17 Januari 2022.

Sehubungan dengan diperpanjangnya masa PPKM, status DKI Jakarta yang mulanya Level 1 kini meningkat dan termasuk dalam wilayah sebaran Level 2.

Oleh sebab itu wisata Taman Margasatwa Ragunan yang berlokasi di Jakarta Selatan memberlakukan kebijakan baru bagi traveler yang ingin berwisata.

Kebijakan ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di area wisata Taman Margasatwa Ragunan.

Dalam kebijakan baru ini calon pengunjung diwajibkan untuk mendaftarkan diri secara online.

Baca juga: Syarat Berkunjung dan Harga Tiket Masuk Pantai Ancol, Alternatif Tempat Wisata Populer di Jakarta

Nah, sebelum menyimak syarat dan ketentuan wisata Taman Margasatwa Ragunan, lihat dulu informasi berikut ini.

Pengunjung di Taman Margasatwa Ragunan.
Pengunjung di Taman Margasatwa Ragunan. (Instagram/@ragunanzoo)

Lokasi dan Jam Operasional Taman Margasatwa Ragunan

Taman Margasatwa Ragunan berlokasi di Jalan Harsono RM Nomor 1, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Taman Margasatwa Ragunan hanya menerima pengunjung setiap Selasa-Minggu saja.

Hal tersebut dikarenakan setiap Senin digunakan sebagai libur satwa.

Dilansir dari akun Instagram @ragunanzoo, Taman Margasatwa Ragunan buka mulai pukul 07.00-14.30 WIB.

Harga Tiket Masuk Taman Margasatwa Ragunan

1. Harga Tiket Masuk Pengunjung

- Dewasa: Rp 4.000 per orang

- Anak-anak: Rp 3.000 per orang

2. Tarif Penitipan Kendaraan

- Bus besar, truk besar, dan mobil box besar Rp 15.000

- Bus kecil, truk kecil, mobil box kecil, dan pick up besar Rp 12.500

- Mobil sedan, minibus atau sejenis, termasuk dalam bentuk pick up kecil Rp 6.000

- Sepeda motor dan kendaraan roda tiga Rp 3.000

- Sepeda Rp 1.000

Pusat Primata Schmutzer, fasilitas andalan di Taman Margasatwa Ragunan.
Pusat Primata Schmutzer, fasilitas andalan di Taman Margasatwa Ragunan. (ragunanzoo.jakarta.go.id)

Pembayaran Tiket Masuk menggunakan Kartu Jakcard Bank DKI

- Kartu Jakcard bisa dibeli di semua loket Taman Margasatwa Ragunan

- Topup Saldo minimum Rp 10.000 (maksimal saldo kartu Rp 1.000.000)

- Topup bisa dilakukan di semua Loket Taman Margasatwa Ragunan, Halte Busway

- Kartu Jakcard bisa digunakan di Taman Margasatwa Ragunan, Monumen Nasional, Museum Kota Tua dan Transjakarta.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Lion Air Bagi Ibu Hamil, Wajib Sertakan Surat Keterangan Dokter

Momen Sandiaga Uno saat melakukan kunjungan di Taman Margasatwa Ragunan pada Libur Tahun Baru 2022.
Momen Sandiaga Uno saat melakukan kunjungan di Taman Margasatwa Ragunan pada Libur Tahun Baru 2022. (Instagram/@ragunanzoo)

Syarat Berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan

Melansir dari Kompas.com, Taman Margasatwa Ragunan kini memberlakukan kebijakan sebagai berikut:

1. Wajib mendaftar online H-1 kunjungan melalui link bit.ly/PesantiketTMR.

2. Warga luar KTP DKI Jakarta sudah bisa berkunjung.

3. Sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

4. Wajib check-in dan check-out Kebun Binatang Ragunan melalui aplikasi PeduliLindungi.

5. Wajib memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama berada di area TMR.

6. Mematuhi pembatasan jam operasional, dan pembatasan jumlah kunjungan.

7. Kapasitas pengunjung dibatasi menjadi 25 persen, atau sekitar 15.000 kunjungan sehari.

Baca juga: Berlaku hingga 31 Desember 2022, Simak Aturan dan Syarat Masuk Indonesia bagi WNI

Cara Pesan Tiket Online Taman Margasatwa Ragunan

1. Lakukan pemesanan tiket H-1, atau sehari sebelum berkunjung.

2. Pembelian tiket dilakukan lewat tautan bit.ly/PesantiketTMR.

3. Isi data diri dengan menyertakan nama lengkap, nomor KTP, e-mail, nomor ponsel, dan apakah sudah memperoleh vaksinasi Covid-19.

4. Satu kali pendaftaran maksimal hanya untuk lima orang.

5. Bukti pendaftaran akan dikirim ke email yang telah dimasukkan sebelumnya.

6. Tunggulah sesaat, karena e-mail konfirmasi pendaftaran tidak akan langsung terkirim.

7. Tunjukkan bukti pendaftaran atau KTP yang digunakan saat mendaftar jika e-mail konfirmasi belum diterima sampai hari kunjungan.

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Baca juga: Berlaku Mulai 7 Januari, Simak Syarat Terbaru Bepergian ke Luar Negeri di Masa Pandemi

Baca juga: Liburan ke Sea World Ancol saat Akhir Pekan, Simak Syarat Berkunjung dan Jam Bukanya

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin