Wisatawan Indonesia Kini Bisa Liburan ke Laos, Catat 6 Syarat yang Harus Disiapkan

TRIBUNTRAVEL.COM - Wisatawan Indonesia kini mulai diizinkan untuk mengunjungi Laos.

Hal ini dikarenakan Indonesia masuk dalam daftar 14 negara zona hijau yang baru saja diumumkan Departemen Konsuler Kementerian Luar Negeri.

Di bawah skema perjalanan baru, negara-negara tersebut diperbolehkan memasuki Laos dengan sejumlah syarat.

Adapun 14 negara yang masuk zona hijau Laos, dirangkum TribunTravel dari KompasTravel adalah sebagai berikut:

1. Brunei

2. Indonesia

Baca juga: Niat Liburan ke Thailand, Keluarga Denmark Justru Diisolasi di RS setelah Putrinya Positif Covid-19

3. Filipina

4. Norwegia

5. Swiss

6. Finlandia

Temple of the Golden City, Luang Prabang, Laos
Temple of the Golden City, Luang Prabang, Laos (Flickr/Maria_Globetrotter)

7. Israel

8. Irlandia

9. Hungaria

10. Austria

Baca juga: Menpar Malaysia Sebut Negaranya Tak Akan Menutup Perbatasannya Bagi Turis Asing

11. Selandia Baru

12. Polandia

13. Denmark

14. Belgia

Sebelumnya Laos telah lebih dulu merilis 17 negara zona hijau.

Negara tersebut antara lain China, Vietnam, Kamboja, Thailand, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Jepang, Prancis, Inggris, Jerman, Belanda, Spanyol, Italia, Amerika Serikat, Kanada, dan Australia.

Sehingga totalnya terdapat 31 negara yang diperbolehkan masuk Laos.

Dalam skema baru ini, wisatawan diizinkan melakukan perjalanan dalam dua zona, yaitu Zona Perjalanan Hijau dan Jalur Perjalanan Hijau yang akan terdiri atas tiga fase.

Dalam fase pertama Zona Perjalanan Hijau, wisatawan dapat mengunjungi Ibu kota Vientiane, Provinsi Luang Prabang, dan Distrik Vang Vieng di Provinsi Vientiane.

Sementara itu, fase pertama Jalur Perjalanan Hijau, wisatawan dapat mengunjungi Oudomxay, Xayaboury, Xieng Khouang, Khammouane, dan Champasack.

Fase satu dimulai pada 1 Januari-30 Maret 2022.

Pada fase kedua, Zona Perjalanan Hijau terdiri dari sembilan provinsi, yakni Ibukota Vientiane, Provinsi Vientiane, Luang Prabang, Oudomxay, Xayaboury, Xieng Khouang, Khammouane, Savannakhet, dan Champasack.

Penjual street food di Vientiane, Laos.
Penjual street food di Vientiane, Laos. (Unsplash/Adli Wahid)

Sementara empat provinsi masuk dalam Jalur Perjalanan Hijau fase kedua, yaitu Distrik Houay Xay di Provinsi Bokeo, Provinsi Luang Namtha, Provinsi Sekong, dan Provinsi Salavanh.

Adapun provinsi untuk Zona Perjalanan Hijau dan Jalur Perjalanan Hijau untuk fase ketiga masih belum diumumkan.

Baca juga: Perbatasan Akan Dibuka, Wisatawan dari Singapura dan 11 Negara Diizinkan Masuk Vietnam

Syarat berkunjung ke Laos

Wisatawan yang akan berkunjung ke Laos harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:

- Wisatawan wajib telah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap, paling lambat 14 hari sebelum kedatangan.

- Tes RT-PCR negatif yang diambil dalam 72 jam terakhir.

- Polis asuransi kesehatan dengan pertanggungan tidak kurang dari 50.000 dolar AS atau setara sekitar Rp 720 juta.

- Wisatawan diharuskan mengunduh dan mendaftar melalui aplikasi seluler LaoKYC dan LaoStaySafe sebelum tiba di negara tersebut.

- Wajib mengunggah sertifikasi vaksinasi dan hasil tes Covid-19.

- Setibanya di sana, wisatawan harus tes Covid-19 dan ditempatkan di fasilitas karantina 24 jam di hotel yang ditetapkan, sambil menunggu hasil tes tersebut.

Baca juga: Pelaku Perjalanan dari Prancis dan 13 Negara Dilarang Masuk Indonesia untuk Sementara

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Garuda Indonesia Rute Domestik dan Internasional per 3 Januari

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin