Syarat Naik KRL Commuter Line, Lansia Diijinkan Naik di Jam Tertentu
TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) kembali mengumumkan sejumlah syarat bagi pelanggan yang naik KRL Commuter Line.
Melalui akun Twitter @CommuterLine, KCI menyebutkan bahwa anak-anak dan lansia bisa naik KRL Commuter Line.
Tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk naik KRL selama pandemi Covid-19.
Baca juga: Penumpang Kereta Api Mencapai 2,1 Juta Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Di antaranya wajib vaksin bagi pengguna KRL Commuter Line dan scan kode QR PeduliLindungi.
Selain itu, pelanggan KRL wajib menunjukan surat bukti vaksin kepada petugas.
Bagi anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KRl dengan pendampingan orang tua.
Sementara untuk anak di bawah lima tahun tidak diperbolehkan naik KRL (bila ada keperluan mendesak misalnya kebutuhan medis rutin, harap komunikasikan kepada petugas).
Dan bagi lansia dengan usia di atas 60 tahun diizinkan naik KRL di jam tertentu yakni mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Baca juga: Erick Thohir Kulineran Bareng Nex Carlos di Tangerang, Pertama Kali Makan Pecak Gurame
Baca juga: Prancis Resmi Longgarkan Pembatasan Perjalanan untuk Turis Asing yang Datang dari Inggris
Syarat Terbaru Naik Kereta Api
Sebelumnya, PT KAI diketahui menerapkan aturan sesuai SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tentang syarat naik kereta api pada masa Nataru 2022.
Namun, aturan tersebut hanya berlaku hingga 2 Januari 2022 saja.
Oleh karena itu, kini PT KAI kembali menerapkan aturan bagi penumpang sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.
Dirangkum TribunTravel dari laman kai.id, berikut syarat naik kereta api terbaru yang berlaku mulai 3 Januari 2022.
KA JARAK JAUH
1. Penumpang di atas 12 tahun
&; Wajib vaksin minimal dosis pertama. (Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin)
&; Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam
2. Penumpang di bawah 12 tahun
&; Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam
&; Didampingi orang tua
KA LOKAL
1. Penumpang di atas 12 tahun
&; Wajib vaksin minimal dosis pertama. (Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin)
2. Penumpang di bawah 12 tahun
&; Didampingi orang tua
Tonton juga:
Baca juga: Etika Naik Kereta Api untuk Kenyamanan Bersama, Hindari Berbicara dan Membuat Gaduh
Baca juga: Jadwal Kereta Api Daop 1 Jakarta untuk Perjalanan Bulan Januari 2022
(TribunTravel.com/ Ratna)
Baca selengkapnya seputar Kereta Api, di sini.