
Wings Air akan Buka Rute Semarang-Pontianak, Harga Tiket Pesawat Mulai Rp 794 Ribuan
TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai Wings Air akan membuka rute baru yang dijadwalkan terbang pada Jumat (28/1/2022).
Rute baru yang dilayani yakni Semarang-Pontianak dengan harga tiket pesawat mulai dari Rp 794 ribuan.
Penerbangan dimulai dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani dan tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah ke Bali untuk Libur Imlek 2022, Terbang dari Surabaya Mulai Rp 280 Ribuan
Jadwal penerbangan di tahap awal tujuh kali dalam sepekan atau satu kali tiap harinya.

Berikut jadwal terbang Wings Air rute Semarang-Pontianak:
1. Rute Semarang-Pontianak
Dilayani dengan menggunakan maskapai Wings Air IW-1874.
Berangkat: pukul 07.30 dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang
Tiba: pukul 09.30 di Bandara Internasional Supadio Pontianak
2. Rute Pontianak-Semarang

Dilayani menggunakan maskapai Wings Air IW-1875 dengan jadwal sebagai berikut:
Berangkat: pukul 13.40 dari Bandara Internasional Supadio Pontianak
Tiba: pukul 15.40 tiba di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang
Baca juga: Kursi Dekat Jendela Pesawat Disebut Paling Aman untuk Terbang saat Pandemi, Kenapa Ya?
Baca juga: Terjadi Lagi, Viral Pramugari Berdiri di Puncak Burj Khalifa, Kini Ditambah Latar Pesawat
Harga tiket pesawat Wings Air rute Pontianak-Semarang dibanderol mulai dari Rp 794.600.
Sementara untuk rute Semarang-Pontianak dibanderol mulai Rp 804.600.
Untuk meyakinkan bahwa terbang itu sehat, Wings Air menyediakan layanan uji kesehatan Covid-19 kerjasama fasilitas kesehatan (klinik dan rumah sakit) bertarif terjangkau, terdiri dari:

· RDT-ANTIGEN Rp 35.000
Keberangkatan dari Semarang dan Pontianak
· RT-PCR Rp 225.000
Keberangkatan dari Semarang dan Pontianak
Wings Air telah mempersiapkan armada jenis baling-baling (propeller) tipe pesawat ATR 72-500 atau ATR 72-600, kapasitas tempat duduk 72 kelas ekonomi, konfigurasi atau tata letak 2-2 untuk melayani rute Semarang-Pontianak dan Pontianak-Semarang.
Ketentuan Naik Pesawat Terbaru 2022
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan bagi calon penumpang.
Dokumen ini wajib dibawa teruntuk calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Jawa-Bali.
Berikut daftarnya:
- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;
- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Perjalanan jarak jauh antarkabupaten/kota di daerah luar wilayah Jawa-Bali:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Tonton juga:
Baca juga: Lion Air Buka Penerbangan Bali-Yogyakarta PP, Harga Tiket Pesawat Mulai Rp 490 Ribuan
Baca juga: Tiket Pesawat Turkish Airlines ke Cappadocia, Terbang Langsung dari Istanbul Mulai Rp 370 Ribuan
(TribunTravel.com/ Ratna)
Baca selengkapnya seputar Lion Air Group, di sini.
