Kereta Api Beroperasi Besok, Ini Hal yang Perlu Diketahui Penumpang

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mulai kembali mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh dan lokal mulai besok, Jumat (12/6/2020).

Rencananya, terdapat 14 KA jarak jauh dan 23 KA lokal yang dijalankan kembali mulai besok untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api.

Bagi masyarakat yang berencana kembali melakukan perjalanan dengan menggunakan KA, tiket dapat dibeli secara langsung ataupun online.

Baca juga: Kereta Reguler Akan Beroperasi Kembali, Gerbong Makan Diubah Jadi Ruang Isolasi

Pembelian tiket secara online melalui aplikasi KAI Access mapun platform lainnya dapat dilakukan sejak H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

KAI tidak memberikan persyaratan khusus bavi masyarakat yang ingin menggunakan KA.

Calon penumpang hanya perlu menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Namun, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas kedua test tersebut dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.

Baca juga: Rencana KAI: Wajibkan Penumpang Pakai Face Shield di Kereta

Lalu, calon penumpang harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.



Adapun beberapa ketentuan khusus selain menerapkan protokol kesehatan, adalah diwajibkannya penumpang mengenakan pelindung muka atau face shield yang disediakan oleh KAI.

Face shield wajib digunakan selama perjalanan, sebab dalam operasional KA reguler, kapasitas penumpang akan ditingkatkan menjadi 70 persen total kapasitas angkut.

Baca juga: Kapan Pemesanan Tiket Kereta Dibuka? Ini Penjelasan KAI

Hal tersebut mengakibatkan adanya kemungkinan penumpang duduk berdampingan dengan penumpang lain.

Kemudian, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin