
Aturan Perjalanan Baru untuk Turis Asing yang Mau Masuk ke Turki
TRIBUNTRAVEL.COM - Turki kembali memperbarui aturan perjalanan di tengah pandemi Covid-19.
Aturan perjalanan kali ini diberlakukan bagi turis asing yang ingin memasuki Turki.
Turki memperbarui syarat masuk serta pembatasan lokal, di mana semua turis wajib melakukan RT-PCR dan mematuhi pembatasan lokal di seluruh provinsi Turki.
Menurut laporan Express, aturan perjalanan baru Turki ini diperbarui pada Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Cerita Aurel Hermansyah Karantina Sepulang Dari Turki, Makan Sehari Hingga Empat Kali
Kantor Luar Negeri Inggris mengatakan jika turis asing yang memasuki Turki setelah dinyatakan positif Covid-19 maka harus karantina sampai dites kembali dengan hasil negatif.

Pihak berwenang Turki kemudian akan membawa turis ke hotel karantina yang tersedia apabila turis tersebut tidak memiliki tempat tinggal permanen di Turki.
Oleh karena itu, Kementerian Luar Negeri memperingatkan semua pelancong untuk:
- Memastikan membawa cukup uang
- Pahami apa yang akan dan tidak ditanggung oleh asuransi perjalanan
- Pastikan membuat pengaturan untuk memperpanjang masa tinggal di Turki apabila jadwal pergi lebih lama dari yang direncanakan

Syarat masuk ke Turki:
Dalam waktu 72 jam tiba di Turki, turis harus mengisi formulir online untuk syarat masuk negara itu.
Setelah itu harus mengikuti evaluasi kesehatan, termasuk pemeriksaan suhu dan pengujian RT-PCR secara acak.
Apabila telah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap, maka boleh memasuki Turki tanpa harus isolasi diri saat kedatangan.
Apabila divaksinasi Covid-19 namun hanya dosis pertama, maka wajib menunjukkan bukti RT-PCR negatif yang diambil tidak lebih dari 72 jam, tes antigen yang tidak lebih dari 48 jam, atau bukti pemulihan yang terbaru.
Baca juga: 30 Fakta Unik Turki yang Kerap Jadi Destinasi Liburan Seleb Indonesia
Baca juga: Curhatan Ashanty Dicerca karena Positif Covid-19, Tegaskan ke Turki Bukan Liburan Biasa
Pembatasan Covid-19 Terbaru di Turki
Untuk bepergian keliling Turki, warga negara dan penduduk Turki harus menunjukkan izin yang mengonfirmasi status atau pengecualian vaksinasi mereka.
Aturan ini tidak berlaku untuk pelancong non-Turki, tetapi Kementerian Luar Negeri menyarankan agar traveler tetap menyimpan kartu NHS Covid jika terjadi kebingungan.
Provinsi yang berbeda di Turki telah dipecah menjadi empat tingkatan untuk risiko virus corona yaitu: rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi.
Apabila ingin bepergian ke tempat yang baru di Turki maka dianjurkan memeriksa peta yang tersedia dari Kementerian Kesehatan Turki.
Siapa pun yang memasuki Turki wajib memakai masker baik itu di luar rumah atau di area tempat tinggal.
Aturan tersebut berlaku juga saat berkunjung ke tempat umum seperti di jalan, taman, kebun, area piknik, pantai, toko, restoran, dan naik transportasi umum.
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel Turki
Baca juga: Liburan ke Cappadocia, Ini 5 Tiket Pesawat Rute Jakarta-Turki Mulai Rp 2,9 Jutaan
Baca juga: Paket Liburan ke Turki, Keberangkatan Januari-Maret 2022 Mulai Rp 10 Jutaan
