Berlaku hingga 24 Januari 2022, Simak Aturan Nonton Bioskop di Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, 1
TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 24 Januari 2022.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini dibarengan dengan penerapan sejumlah aturan.
Satu di antaranya aturan terkait nonton bioskop.
Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Lebih lengkapnya, berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali di bioskop sesuaiInmendagri Nomor 03 Tahun 2022:
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Simak Aturan Terbaru Masuk Mall hingga Perjalanan Internasional
Baca juga: Berlaku Mulai 18 Januari, Simak Aturan Makan di Wilayah PPKM Level 3, 2 dan 1 Jawa-Bali
Level 3
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2. Kapasitas maksimal 50 persen;
3. Hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
4. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk;
5. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop:
- Diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen;
- Waktu makan maksimal 60 menit;
6. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: PPKM Level 2, Tak Ada Perayaan Besar di Klenteng Tay Kak Sie saat Imlek 2022
Baca juga: Liburan Seru ke Taman Margasatwa Ragunan saat PPKM Level 2, Cek Syarat Berkunjung dan Jam Bukanya
Level 2
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2. Kapasitas maksimal 70 persen
3. Hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
4. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
5. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop:
- Diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen;
- Waktu makan maksimal 60 menit;
6. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Aturan Berwisata Selama PPKM Level 2 di Jakarta, Selalu Siapkan Aplikasi PeduliLindungi
Level 1
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2. Kapasitas maksimal 70 persen;
3. Hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
4. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua;
5. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop:
- Diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen;
- Waktu makan maksimal 60 menit;
6. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judul Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 di Bioskop, Berlaku hingga 24 Januari 2022