Berlaku hingga 24 Januari 2022, Simak Aturan Nonton Bioskop di Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, 1

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 24 Januari 2022.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini dibarengan dengan penerapan sejumlah aturan.

Satu di antaranya aturan terkait nonton bioskop.

Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Lebih lengkapnya, berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali di bioskop sesuaiInmendagri Nomor 03 Tahun 2022:

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Simak Aturan Terbaru Masuk Mall hingga Perjalanan Internasional

Petugas Satpol PP memberikan imbauan kepada pengunjung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat menonton film layar lebar di bioskop CGV Mal Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (16/9/2021). Penerapan protokol kesehatan yang ketat sebagai syarat pengoperasian bioskop saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, tidak menyurutkan minat masyarakat untuk menonton film layar lebar di bioskop CGV yang mulai memutarkan film perdananya pada pukul 13.30 WIB.
Petugas Satpol PP memberikan imbauan kepada pengunjung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat menonton film layar lebar di bioskop CGV Mal Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (16/9/2021). Penerapan protokol kesehatan yang ketat sebagai syarat pengoperasian bioskop saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, tidak menyurutkan minat masyarakat untuk menonton film layar lebar di bioskop CGV yang mulai memutarkan film perdananya pada pukul 13.30 WIB. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Berlaku Mulai 18 Januari, Simak Aturan Makan di Wilayah PPKM Level 3, 2 dan 1 Jawa-Bali

Level 3

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2. Kapasitas maksimal 50 persen;

3. Hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

4. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk;

5. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop:

- Diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen;

- Waktu makan maksimal 60 menit;

6. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: PPKM Level 2, Tak Ada Perayaan Besar di Klenteng Tay Kak Sie saat Imlek 2022

Suasana bioskop XXI di Grand City, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/4/2021).
Suasana bioskop XXI di Grand City, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/4/2021). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Baca juga: Liburan Seru ke Taman Margasatwa Ragunan saat PPKM Level 2, Cek Syarat Berkunjung dan Jam Bukanya

Level 2

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2. Kapasitas maksimal 70 persen

3. Hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

4. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

5. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop:

- Diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen;

- Waktu makan maksimal 60 menit;

6. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Bioskop Cinema XXI di Jakarta buka kembali.
Bioskop Cinema XXI di Jakarta buka kembali. (Instagram/@cinema.21)

Baca juga: Aturan Berwisata Selama PPKM Level 2 di Jakarta, Selalu Siapkan Aplikasi PeduliLindungi

Level 1

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2. Kapasitas maksimal 70 persen;

3. Hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

4. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua;

5. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop:

- Diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen;

- Waktu makan maksimal 60 menit;

6. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judul Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 di Bioskop, Berlaku hingga 24 Januari 2022

Temukan solusi untuk kebutuhan transportasi, pengiriman barang, layanan pesan antar makanan, dan yang lainnya di sini.

SHARE : share facebook share twitter share linkedin