
Turis Asing Sudah Boleh Masuk Indonesia, Simak Syarat Pengajuan Visa Kunjungan Wisata
TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah secara resmi telah mengizinkan turis asing masuk ke Indonesia.
Namun turis asing hanya bisa masuk ke Indonesia melalui dua pintu masuk saja yaitu Bali dan Kepulauan Riau.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris menuturkan bahwa turis asing bisa mengunjungi daerah lain, namun secara bersyarat.
Turis asing hanya bisa berwisata ke daerah lain dengan mengantongi visa kunjungan wisata B211A, lapor TribunJateng.com.
Baca juga: Ketagihan Traveling Berdua, Intip Foto-Foto Ibnu Jamil dan Ririn Ekawati Jelajahi Indonesia
Amran menjelaskan, mekanisme penerbitan visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua stakeholders.

Ditjen Imigrasi terus mengikuti peraturan yang berlaku yang tertuang dalam Peraturan Menkumham (Permen) Nomor 34 Tahun 2021 dan Surat Edaran (Se) Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.
"Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada," kata Amran.
Amran melanjutkan, bahwa berdasarkan hasil evaluasi besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan untuk calon turis asing yang ingin masuk ke Indonesia.
Oleh sebab itu nilai pertanggungan asuransi kesehatan pun disesuaikan, dari senilai 100.000 US Dollar menjadi 25.000 US Dollar.
"Bukti asuransi kesehatan perlu dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali agar dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen," ujar Amran.
Bagi turis asing yang hendak masuk ke Indonesia, simak dulu syarat atau cara mendapatkan visa kunjungan wisata B211A ini:
1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan
2. Surat penjaminan dari penjamin
3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan atau deposito selama 3 (tiga) bulan terakhir. Bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik WNA atau penjamin, dengan jumlah saldo minimal setara 2.000 US Dollar
4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
5. Bukti telah menerima Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap
6. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia
7. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar biaya secara mandiri apabila terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia.

"Visa Kunjungan Wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia dan bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya 6 (enam) bulan berada di Indonesia," kata Amran.
"Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat," terusnya.
Lebih lanjut, turis asing yang ingin pulang ke negara asal tak perlu melewati Bali atau Kepulauan Riau.
Turis asing yang mengantongi visa kunjungan wisata B211A ini nanti bisa pulang ke negara asal melalui daerah lain.
"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo," kata Amran.
Baca juga: Garuda Indonesia Resmi Buka Kembali Penerbangan Internasional Rute Narita-Denpasar
Baca juga: Bali Buka Penerbangan Internasional, Simak Syarat Masuk ke Indonesia
Alasan Dibukanya Pintu Penerbangan Internasional ke Bali
Diwartakan TribunJogja.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa dibukanya pintu penerbangan internasional ke Bali untuk meningkatkan kembali perekonomian di Pulau Bali yang terdampak Covid-19.
Meski demikian, pembukaan penerbangan internasional tersebut akan dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut.
Luhut menuturkan bahwa turis asing yang masuk ke Bali wajib melakukan karantina sesuai dengan pedoman SE Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.
Alur kedatangan juga disamakan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan memperbolehkan segala jenis penerbangan.
&;Saya harap upaya ini dapat banyak membantu perekonomian warga di Pulau Bali untuk bisa bangkit kembali. Saya juga titip kepada semua pihak untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan yang diatur oleh Satgas Covid-19 karena ini semua tidak ada artinya kalau kita tidak disiplin," kata Luhut.
Kemudian para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) juga wajib menyertakan kartu atau sertifikat vaksinasi seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Saat ini, Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf, yakni karantina bubble dimulai di 5 hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar di Wilayah Nusa Dua, Ubud, Sanur, dan Jimbaran.
&;Segala langkah yang disiapkan tentunya penuh dengan perhitungan berdasarkan data-data lapangan dan masukan dari berbagai ahli di bidangnya. Kita juga akan terus memonitor jumlah pergerakan kasus konfirmasi secara harian, tapi harapan saya masyarakat Bali benar-benar bisa terbantu dengan kebijakan ini, asalkan kita semua bisa disiplin,&; pungkasnya.
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Baca juga: Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan Tokyo-Bali, Ini Harga Tiketnya
Baca juga: Syarat Terbaru Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia, Berlaku Mulai 3 Februari 2022
